Iklan

PERINGATAN G30S 2026, SURANTO: JANGAN JADIKAN SEJARAH SEKADAR RITUAL, PANCASILA HARUS JADI BENTENG PERSATUAN



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Peringatan peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965 pada 30 September 2026 kembali menjadi momentum untuk menengok salah satu lembar paling kelam dan menentukan dalam perjalanan sejarah Indonesia.

Bagi Advokat dan Konsultan Hukum, Suranto, S.E., S.H., CCD, sejarah tersebut tidak semestinya berhenti sebagai seremoni tahunan. Ia harus menjadi ruang refleksi agar generasi hari ini memahami pentingnya persatuan, supremasi hukum, demokrasi, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dengan mengenang sejarah, kita belajar untuk tidak mengulangi kelamnya masa lalu. Momentum ini harus kita jadikan pijakan bersama untuk menjaga persatuan bangsa serta menguatkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar Suranto, Rabu (30/9/2026).

Menurut Suranto, perjalanan sejarah 1965 memiliki konsekuensi panjang terhadap kehidupan politik, sosial, dan hukum Indonesia. Peristiwa G30S juga menjadi bagian dari rangkaian pergolakan politik yang kemudian mengubah arah perjalanan kekuasaan nasional.

Sejumlah kajian sejarah mencatat bahwa peristiwa tersebut menewaskan enam jenderal dan seorang perwira pertama Angkatan Darat, sementara perkembangan setelahnya diikuti penangkapan dan kekerasan massal terhadap orang-orang yang dituduh berkaitan dengan PKI. Istilah, tafsir, dan siapa saja yang bertanggung jawab atas keseluruhan rangkaian tragedi 1965 juga masih menjadi bagian dari perdebatan historiografi.

Karena itu, Suranto menilai masyarakat perlu memandang sejarah secara dewasa: tidak melupakan tragedi, tetapi juga tidak menjadikannya sebagai alasan untuk kembali mempertajam perpecahan.

Sebagai praktisi hukum yang mengusung tagline "Hukum untuk Keadilan Rakyat", Suranto menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila seharusnya tidak berhenti pada slogan maupun seremoni.

Menurutnya, sila-sila Pancasila harus tercermin dalam praktik kehidupan bernegara, terutama melalui penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap hak warga negara, serta perlakuan yang setara di hadapan hukum.

"Kalau kita berbicara tentang menjaga Pancasila, maka salah satu bentuk nyatanya adalah memastikan hukum ditegakkan secara adil. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tantangan persatuan bangsa di era digital memiliki bentuk yang berbeda dibandingkan masa lalu.

Jika dahulu konflik ideologi dan pertarungan politik berlangsung melalui kekuatan-kekuatan politik dan militer, kini ruang digital dapat menjadi arena penyebaran hoaks, provokasi, ujaran kebencian, serta informasi yang berpotensi memperuncing polarisasi masyarakat.

"Ancaman terhadap persatuan tidak selalu datang dalam bentuk yang terlihat. Di era digital, berita bohong, provokasi, intoleransi, dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat juga dapat menjadi pemicu perpecahan. Karena itu, kita harus semakin dewasa dalam menyikapi informasi dan persoalan kebangsaan," katanya.

Generasi Muda Jangan Kehilangan Memori Sejarah

Suranto juga mengajak generasi muda untuk tidak menjauh dari sejarah.

Menurut dia, kemajuan teknologi dan derasnya arus informasi tidak boleh membuat generasi penerus kehilangan pemahaman terhadap perjalanan bangsanya sendiri.

Sejarah, kata dia, bukan sekadar kumpulan tanggal dan nama tokoh, melainkan pelajaran tentang bagaimana konflik politik, perebutan pengaruh, kekerasan, dan lemahnya persatuan dapat meninggalkan dampak panjang bagi sebuah bangsa.

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya dan mampu mengambil hikmah dari sejarah. Kita tidak boleh melupakan masa lalu, tetapi kita juga harus mampu menjadikannya cermin untuk melangkah lebih bijak ke depan," tuturnya.

Ia mengajak masyarakat untuk menjadikan peringatan G30S sebagai momentum memperkuat toleransi dan solidaritas, bukan membuka kembali luka lama untuk saling berhadap-hadapan.

Suranto yang juga aktif di Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menilai profesi hukum memiliki posisi strategis dalam menjaga demokrasi dan kehidupan bernegara tetap berada dalam koridor konstitusi.

Baginya, demokrasi tidak cukup hanya ditandai dengan adanya kebebasan berpendapat dan proses politik. Demokrasi juga membutuhkan kepastian hukum, lembaga yang bekerja secara profesional, serta jaminan bahwa hak-hak warga negara dihormati.

"Peran profesi hukum sangat strategis dalam mengawal demokrasi agar tetap berada dalam koridor Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan justru menjadi sumber ketidakadilan," ujarnya.

Ia menegaskan, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dunia pendidikan, media, hingga masyarakat umum memiliki peran masing-masing dalam merawat persatuan.

Peringatan G30S, menurutnya, pada akhirnya harus membawa pesan sederhana tetapi fundamental: sejarah boleh menjadi masa lalu, tetapi pelajarannya harus tetap hidup di masa kini.

"Mari kita rapatkan barisan, jaga toleransi, hormati perbedaan, taat pada hukum, dan terus bumikan Pancasila demi kemajuan Indonesia. Jangan sampai sejarah hanya kita kenang, tetapi tidak kita ambil hikmahnya," pungkas Suranto.

Reporter Catur Sujatmiko 
LihatTutupKomentar