tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Rencana penertiban 19 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditunda.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan operasi penertiban secara terpadu. Sebanyak 17 unsur instansi dilibatkan, mulai dari Satpol PP, TNI-Polri, perangkat daerah, hingga Kementerian Pekerjaan Umum. Sejumlah personel dan peralatan berat juga telah disiagakan di lokasi.
Penundaan dilakukan setelah jajaran keamanan menilai kondisi di lapangan belum cukup kondusif untuk dilakukan pembongkaran.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan konsolidasi bersama unsur TNI, Polri, serta dinas terkait yang hadir di lokasi.
“Berdasarkan hasil konsolidasi dan konsultasi dengan semua unsur yang hadir di sini, baik jajaran Polri, TNI dan dinas terkait, termasuk hadir dari Kementerian PUPR,” ujar Surya di lokasi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Surya, kepolisian memberikan pertimbangan keamanan agar penertiban tidak dipaksakan ketika situasi belum memungkinkan.
“Atas dasar pertimbangan keamanan, mengingat situasi dan kondisi di lapangan ini tidak kondusif, maka kita simpulkan sementara ditunda. Bukan berarti ini tidak dilaksanakan, artinya ditunda,” katanya.
Surya menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti pemerintah membatalkan penertiban. Satpol PP akan melakukan evaluasi dan menyusun kembali strategi agar pelaksanaan berikutnya dapat berjalan aman dan tertib.
“Ke depannya nanti strateginya seperti apa, kita akan melakukan penelitian,” ujarnya.
Surat Bupati Sudah Turun, Personel Sudah Bersiap
Penundaan ini menjadi perhatian karena sebelumnya Pemkab Bekasi telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan pembersihan bangunan liar.
Dalam SK Bupati Nomor 300.1.1/7030/Satpol-PP/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, pemerintah daerah telah memberikan dasar bagi pelaksanaan penertiban di kawasan tersebut.
Operasi bahkan dipersiapkan secara besar-besaran. Unsur Polres Metro Bekasi menyiapkan 30 personel, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi 20 personel, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi 15 personel, serta Dinas Perhubungan 15 personel.
Sejumlah instansi lain turut dilibatkan, di antaranya Direktorat Jenderal Bina Marga, Subdenpom Jaya/2-3 Kabupaten Bekasi, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Kecamatan Cikarang Barat, Pemerintah Desa Sukadanau, PT KCIC, serta PT PLN ULP Cikarang Kota.
Satpol PP memilih menahan langkah untuk sementara setelah mempertimbangkan situasi keamanan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin penegakan aturan berubah menjadi konflik terbuka di lapangan.
Reporter Catur Sujatmiko

