![]() |
| Foto Istimewa |
tribatimes.com - Karawang - Dugaan skandal kredit fiktif yang menyeret nama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN Cabang Karawang memasuki babak baru. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA secara terbuka mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara yang dinilai tidak hanya berdampak terhadap konsumen, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar LPKSM SATRIA, W. Gunawan, S.H., M.H., melalui siaran pers Nomor SP/43/PB.LPKSMSATRIA/IX/2026 tertanggal 2 September 2026.
LPKSM SATRIA bahkan menginstruksikan Pengurus Cabang LPKSM SATRIA Kabupaten Karawang bersama konsumen yang merasa dirugikan untuk menggelar aksi moral pada Senin, 7 September 2026.
Aksi tersebut mengusung tema “Bela Konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande” dan akan dipusatkan di dua lokasi, yakni Kejaksaan Negeri Karawang serta Kantor Cabang BTN Karawang di kawasan Galuh Mas.
Desak Kejari Karawang Percepat Penanganan Perkara
Di Kejaksaan Negeri Karawang, LPKSM SATRIA mendesak Kepala Kejari Karawang agar mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disebut berkaitan dengan dugaan kredit fiktif.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan nantinya dinilai bertanggung jawab.
LPKSM SATRIA menyebut jajaran direksi atau manajemen PT Bumi Artha Sedayu (BAS), PT Citra Swarna Grande (CSG) serta oknum pimpinan BTN Cabang Karawang periode 2021–2024 sebagai pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum apabila bukti dan hasil penyidikan menguatkan dugaan keterlibatan.
“Penundaan penetapan tersangka hanya akan mencederai rasa keadilan konsumen dan merugikan keuangan negara serta konsumen,” tegas W. Gunawan dalam siaran pers tersebut.
LPKSM SATRIA juga meminta agar perkara dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi apabila Kejari Karawang dinilai tidak mampu segera menuntaskan penanganannya.
Namun demikian, status hukum para pihak yang disebut dalam siaran pers tersebut tetap harus mengacu pada proses penyidikan dan keputusan resmi aparat penegak hukum. Penyebutan nama perusahaan maupun pihak tertentu dalam konteks ini merupakan bagian dari pernyataan dan tuntutan LPKSM SATRIA, bukan kesimpulan bersalah secara hukum.
BTN Pusat Diminta Tindak Tegas Oknum Pimpinan Cabang
Titik kedua aksi akan berlangsung di Kantor Cabang BTN Karawang. LPKSM SATRIA mendesak jajaran Direksi BTN di tingkat pusat melakukan evaluasi serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak internal.
Secara khusus, LPKSM SATRIA menyoroti oknum pimpinan BTN Cabang Karawang periode 2021–2024 yang disebut berkaitan dengan proses pencairan kredit yang dipersoalkan.
Organisasi tersebut menduga terdapat unsur pembiaran atau keterlibatan dalam proses yang menyebabkan kredit yang mereka sebut sebagai kredit fiktif dapat dicairkan.
LPKSM SATRIA meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal, melainkan diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana maupun pelanggaran ketentuan perbankan.
Ketua Umum LPKSM SATRIA telah menginstruksikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) LPKSM SATRIA untuk menyiapkan gugatan legal standing perlindungan konsumen ke Pengadilan Negeri Karawang.
Gugatan tersebut disiapkan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan ruang bagi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha.
Dalam rencana gugatan tersebut, LPKSM SATRIA menyebut BTN Cabang Karawang sebagai Tergugat I, PT BAS sebagai Tergugat II dan PT CSG sebagai Tergugat III.
Gugatan itu diarahkan antara lain untuk memperjuangkan penghentian tindakan yang dinilai merugikan serta pemulihan hak konsumen yang terdampak.
“Langkah hukum ini kami tempuh secara paralel. Pidana khususnya kami akan kawal di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sedangkan untuk pemulihan hak-hak konsumen yang dirugikan secara masif atas praktik manipulasi kredit ini akan kami perjuangkan di Pengadilan Negeri Karawang,” kata Gunawan.
Kejati Jabar Disebut Sudah Menerima Permohonan Pengambilalihan Perkara
LPKSM SATRIA juga menyatakan telah menerima informasi mengenai surat dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor B-1393/M.2.2.4/Fo.2/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Surat tersebut, menurut LPKSM SATRIA, berkaitan dengan pemberitahuan tindak lanjut atas permohonan pengambilalihan penanganan perkara dugaan kredit fiktif PT BAS oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jika proses tersebut berlanjut, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana aparat penegak hukum akan mengurai konstruksi perkara, aliran dana, proses persetujuan kredit, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Bagi konsumen, persoalannya bukan sekadar siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban. Lebih jauh, mereka membutuhkan kepastian mengenai status hak, kewajiban, dan perlindungan terhadap aset maupun kredit yang telah terlanjur berjalan.
“Kami Tidak Akan Membiarkan Konsumen Sendirian”
LPKSM SATRIA menegaskan aksi pada 7 September mendatang merupakan bagian dari upaya mengawal hak konsumen sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara.
“Kami tidak akan membiarkan sejengkal pun ruang bagi korporasi nakal untuk menindas dan menzholimi konsumen,” ujar Gunawan.
LPKSM SATRIA kemudian menyerukan kepada aktivis organisasi tersebut serta konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang merasa dirugikan untuk bergabung dalam aksi.
Reporter Catur Sujatmiko



