Iklan

Pasca Vonis Ade Kuswara, FWJI Sorot DPRD Segera Laksanakan Rapat Paripurna Pemberhentian,

Foto Istimewa 

tribatimes.com - Kabupaten Bekasi -  Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi mendesak lembaga legislatif ( DPRD Kabupaten Bekasi) segera mengambil langkah konkret menyikapi status Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang setelah dirinya dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Desakan FWJI muncul di tengah kebutuhan memastikan roda pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap memiliki kepastian kepemimpinan dan pelayanan publik tidak tersandera oleh proses politik maupun administratif.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/9/2026) menyatakan Ade Kuswara Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut. Menurutnya, DPRD Kabupaten Bekasi perlu segera menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian mengenai status jabatan Bupati Bekasi.

“Kami dari FWJI Korwil Kabupaten Bekasi menyampaikan aspirasi. Jangan sampai persoalan status kepala daerah berlarut-larut dan akhirnya berdampak terhadap pelayanan masyarakat,” ujar Mariam pada Rabu (16/9/2026).

Menurut Mariam, kepastian kepemimpinan bukan semata persoalan pergantian pejabat, melainkan berkaitan langsung dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan administrasi, program pembangunan, hingga kebijakan strategis daerah.

FWJI meminta DPRD Kabupaten Bekasi segera melaksanakan rapat paripurna terkait dengan pemberhentian Bupati non aktif yaitu Ade Kuswara Kunang dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan seluruh tahapan administrasi pemerintahan berjalan sesuai hukum.

Mariam menegaskan, DPRD tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam situasi tanpa kepastian mengenai siapa yang secara definitif memegang kendali pemerintahan daerah.

“Negara harus hadir memastikan pemerintahan tetap berjalan. Jangan sampai persoalan administrasi dan proses politik justru membuat pelayanan publik kehilangan kepastian,” tegasnya.

Dalam konteks hukum pemerintahan daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila jabatan bupati/wali kota kosong karena berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pengisian jabatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah. Sementara itu, Pasal 88 mengatur bahwa apabila pengisian jabatan tersebut belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari sampai dilantiknya bupati/wali kota atau sampai diangkatnya penjabat.

Karena itu, FWJI mendorong agar setiap tahapan dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat.

Mariam mengatakan persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai agenda kepentingan publik.

Menurut dia, Kabupaten Bekasi membutuhkan kepastian dalam pengambilan keputusan pemerintahan, pelayanan masyarakat, penyaluran bantuan sosial, pelaksanaan program pembangunan, hingga keputusan strategis yang membutuhkan kewenangan kepala daerah.

“Ini bukan sekadar siapa yang duduk di kursi bupati. Yang paling penting adalah kepastian pemerintahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

FWJI juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat melakukan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut FWJI, percepatan tersebut penting agar tidak muncul ruang abu-abu dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“Langkah cepat dan sesuai aturan diperlukan agar roda pemerintahan tidak tersendat dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” kata Mariam.

FWJI menegaskan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri.

Namun, sebagai organisasi wartawan, FWJI menyatakan memiliki kepentingan untuk memastikan proses pemerintahan berlangsung transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak berada dalam posisi mencampuri kewenangan pemerintah maupun DPRD. Tetapi sebagai insan pers, kami berkepentingan mengawal tata kelola pemerintahan agar tetap transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.

Desakan FWJI tersebut disampaikan sehari setelah putusan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Ade Kuswara Kunang. Selain hukuman enam tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.


FWJI berharap dinamika hukum tersebut tidak mengganggu kesinambungan pemerintahan daerah.

“Kami berharap seluruh proses berjalan cepat, transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Bekasi menjadi pihak yang paling dirugikan karena proses pergantian kepemimpinan tidak segera dituntaskan,” pungkas Mariam.

FWJI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol publik terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Bekasi dan mengawal setiap proses pergantian kepemimpinan agar berlangsung sesuai hukum serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Reporter Catur Sujatmiko 

LihatTutupKomentar