Iklan

Penetapan 3 Tersangka Merupakan Hadiah Terindah di Saat Rakernas Laki


tribatimes.com - Kota Bekasi - Saat menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Laskar Anti Korupsi Indonesia ke 18 yang berlangsung dari tanggal 17 - 21 Mei 2025 di Kota Bekasi,Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan 3 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat olah raga di dinas kepemudaan dan olahraga tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran mencapai hampir 10 miliar.

Banyaknya desakan dari elemen masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar secepatnya menetapkan tersangka memakan waktu yang sangat panjang,membuat masyarakat bertanya tanya ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,di nilai lambat dalam menangani kasus ini.

Saat di tanya awak media Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia Kota Bekasi ( DPC LAKI ) mengatakan" Ini merupakan momen penting bagi kami LAKI Kota Bekasi untuk terus mengawal kasus-kasus yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar berjalan dan tidak berhenti,kali ini kita apresiasi pihak kejaksaan negeri yang menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Kota Bekasi. Ini merupakan hadiah saat Laskar Anti Korupsi Indonesia mengadakan kegiatan Rapat Kerja Nasional di Kota Bekasi dan perlu menjadi perhatian untuk semua pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi,agar berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah,LAKI Kota Bekasi hadir untuk mengawal serta mengawasi setiap kebijakan yang akan di ambil," tegas Dody Sudarma.

Kasus ini bermula saat Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Bekasi melakukan kegiatan pengadaan alat sarana olah raga Tahap I: Rp 4.979.055.000,- (dari APBD Kota Bekasi). Tahap II: Rp 4.952.450.000,- (dari Dana Bagi Hasil Pajak). Kegiatan pengadaan dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi yang dipimpin oleh tersangka A.M. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4.766.661.332,- dan nilai finalnya masih menunggu hasil audit resmi.

Ditempat terpisah Agung Ragil Kepala Bidang Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia Kota Bekasi menduga adanya keterkaitan 2 oknum Anggota DPRD Kota Bekasi yang mana sudah dilakukan pemeriksaan oleh kejari Kota Bekasi sebagai saksi," ujarnya 

Lebih lanjut, Ragil mengajak kepada seluruh Pengurus dan kader laskar anti korupsi kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pemerintahan yang bebas dari korupsi menuju Indonesia emas 2045 yang di canangkan oleh presiden Prabowo Subianto," ungkap Ragil 

Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdulah melalui sambungan telepon singkat WhatsApp messenger menyampaikan bahwa Rakernas LAKI di Kota Bekasi merupakan momentum pergerakan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara masif. Kota Bekasi adalah Kota Patriot kita ambil rasa semangat kebersamaan patriotisme dalam memerangi korupsi di mulai dari Kota Bekasi,karena korupsi harus di perangi bersama-sama tidak bisa sendiri," tutupnya (Redaksi)
LihatTutupKomentar