tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Pemerintahan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, tengah menghadapi persoalan serius. Jabatan pimpinan desa disebut belum memiliki pengganti setelah Pj Kepala Desa Sukadanau, Damin, resmi mengambil cuti untuk mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukadanau, Sahroni, membenarkan bahwa Damin telah menyerahkan surat cuti saat proses penetapan calon kepala desa.
“Saat penetapan calon Kades, Damin sudah menyerahkan surat cuti. Tapi sampai sekarang penggantinya belum ada,” ujar Sahroni kepada awak media, Senin (8/9/2026).
Menurutnya, hingga kini belum ada pejabat yang secara resmi ditunjuk untuk mengisi kekosongan tersebut. Bahkan, Sekretaris Desa Sukadanau juga disebut belum ditetapkan sebagai pelaksana jabatan maupun PLT kepala desa.
Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, terutama terkait kewenangan penandatanganan berbagai dokumen dan pelayanan yang membutuhkan keputusan pejabat berwenang.
BPD Diminta Segera Koordinasi dengan Kecamatan
Sahroni mengatakan, BPD Desa Sukadanau akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cikarang Barat untuk meminta percepatan penetapan pejabat yang dapat menjalankan roda pemerintahan desa selama tahapan Pilkades berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat belum jelasnya kewenangan pemerintahan desa.
“Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu karena kekosongan pejabat,” ujarnya.
Persoalan ini juga menjadi perhatian Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi.
Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, mendesak Kecamatan Cikarang Barat segera memastikan adanya pejabat yang menjalankan pemerintahan Desa Sukadanau.
“Kami dari FWJI Korwil Kabupaten Bekasi mendesak Camat Cikarang Barat untuk segera menunjuk PLT Kades Desa Sukadanau. Jangan sampai karena terlambatnya penetapan atau SK, urusan masyarakat justru terbengkalai,” tegas Mariam.
Menurut Mariam, pemerintah daerah harus memastikan tidak terjadi kekosongan kendali pemerintahan desa, terlebih ketika kepala desa yang sebelumnya menjabat harus menjalani cuti karena mengikuti tahapan Pilkades.
“Ini menyangkut pelayanan masyarakat. Pemerintahan desa tidak boleh berjalan tanpa kejelasan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan menandatangani dokumen penting,” katanya.
Mariam menegaskan FWJI akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian mengenai siapa yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Sukadanau.
Jika dalam waktu dekat belum ada langkah konkret dari pihak kecamatan maupun pemerintah daerah, FWJI menyatakan siap menyurati Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan serta memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
“Kami akan kawal sampai ada kejelasan. Kalau tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan bersurat kepada Bupati Bekasi dan Inspektorat. Masyarakat jangan sampai menjadi korban karena persoalan administrasi pemerintahan,” tegas Mariam.
Kekosongan tersebut kini menjadi perhatian publik. Pemerintah Kecamatan Cikarang Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dituntut segera memberikan kepastian mengenai pejabat yang memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan Desa Sukadanau selama Damin menjalani cuti.
Sebab, bagi masyarakat, yang paling penting bukan sekadar siapa yang menduduki kursi kepala desa, melainkan kepastian pelayanan, administrasi, dan pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
Reporter Rojak

