Iklan

Polemik Batching Plant, Pemkab Bekasi Akui Ada Perusahaan Belum Lengkap Izin, FWJI Kalau Memang Izinnya Belum Lengkap, Jangan Dibiarkan Beroperasi


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Polemik keberadaan sejumlah batching plant di kawasan Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi mengakui masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan.

Pengakuan tersebut tertuang dalam surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Nomor 500.16.7.2/1930/DPMPTSP-TRB/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, sebagai jawaban atas permintaan konfirmasi dan data perizinan yang diajukan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi.

Empat perusahaan yang menjadi objek konfirmasi pemerintah daerah masing-masing adalah PT Adhimix Precast Indonesia, PT Motive Mulia Plant/Merah Putih, PT Bangun Rancang Indonesia Kita (PMA), dan PT Cahaya Beton Indonesia (PMA).

Dari hasil koordinasi dengan perangkat daerah teknis, Pemkab Bekasi menyatakan tiga perusahaan telah memiliki dokumen perizinan yang diperlukan. Namun, PT Cahaya Beton Indonesia dinyatakan belum memiliki dokumen perizinan secara lengkap.

Perusahaan tersebut diketahui baru sekitar tiga bulan menjalankan aktivitas di kawasan Tegal Danas setelah sebelumnya beroperasi di Jalan Raya Cibarusah.

Dalam surat DPMPTSP disebutkan, PT Cahaya Beton Indonesia baru tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit pada 29 Juli 2021 dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terbit 9 Juni 2026.

Sementara sejumlah dokumen lainnya, seperti Persetujuan Lingkungan, peil banjir, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), siteplan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikat Laik Fungsi (SLF), disebut masih akan diajukan perusahaan.

Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Persoalan semakin serius setelah muncul surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang memberikan gambaran berbeda sekaligus mempertegas adanya persoalan kepatuhan lingkungan.

Dalam surat DLH Kabupaten Bekasi Nomor 600.4.16.1/581/GAKKUM/DLH/2026, disebutkan bahwa dari empat batching plant yang diperiksa, PT Cahaya Beton Indonesia tidak memiliki dokumen lingkungan.

Bukan hanya itu. DLH juga menyatakan PT Bangun Rancang Indonesia Kita tidak memiliki dokumen lingkungan, meskipun pada saat pengawasan perusahaan menunjukkan rekomendasi UKL-UPL atas nama perusahaan sebelumnya, yakni PT Semen Indogreen Sentosa.

Sementara PT Motive Mulia disebut memiliki dokumen lingkungan berupa DPLH, dengan rekomendasi atas DPLH Kegiatan Industri Mortar atau Beton Siap Pakai Nomor 660.2.1/049/TL/DLH tertanggal 10 April 2019.

Adapun PT Adhimix Precast Indonesia tercatat memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL, dengan rekomendasi atas UKL-UPL kegiatan industri mortar atau beton siap pakai terkait penambahan kapasitas produksi tertanggal 8 Juni 2020.

Fakta tersebut membuat persoalan batching plant Tegal Danas tidak lagi sebatas pertanyaan soal kelengkapan administrasi perizinan. Ada aspek lingkungan yang juga tengah menjadi perhatian pemerintah daerah.

DLH Sudah Turun, Hasil Uji Udara Masih Ditunggu

DLH Kabupaten Bekasi juga mengungkap telah melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien di sekitar lokasi batching plant Tegal Danas.

Pengambilan sampel dilakukan pada 12-14 Agustus 2026, bekerja sama dengan Laboratorium Lingkungan Hidup PT Sribangun Buminitiya.

Namun hingga surat jawaban tersebut diterbitkan, hasil pengujian kualitas udara belum terbit.

DLH juga mengakui telah menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai kondisi debu akibat aktivitas batching plant di Tegal Danas pada 28 Juli 2026 melalui portal berita Karawang Bekasi Disway.

Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan insidental ke lokasi usaha pada 31 Juli dan 3 Agustus 2026.

DLH menyatakan penanganan pengaduan tersebut masih berlangsung.

Artinya, pemerintah daerah kini tidak hanya dihadapkan pada persoalan kelengkapan dokumen, tetapi juga harus menjawab pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana dampak aktivitas industri tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar?

FWJI: Jangan Tegas di Atas Kertas

Menanggapi dua surat resmi pemerintah tersebut, Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, meminta Pemkab Bekasi tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.

Menurutnya, apabila pemerintah telah menyatakan ada perusahaan yang belum memenuhi persyaratan perizinan, maka harus ada langkah nyata di lapangan.

“Kalau memang izinnya belum lengkap, jangan dibiarkan beroperasi begitu saja. Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup harus segera turun ke lapangan dan melakukan tindakan sesuai aturan,” tegas Mariam.

Mariam menilai keberadaan batching plant memiliki banyak aspek yang harus diawasi. Tidak hanya izin usaha, tetapi juga Pengambilan Air dibawah tanah, lingkungan, lalu lintas, drainase, keselamatan bangunan hingga potensi dampaknya terhadap warga.

Karena itu, ia meminta pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

“Kami meminta Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi jangan menunggu terjadi persoalan baru bertindak. Kalau memang belum memenuhi persyaratan, hentikan dulu kegiatan sampai kewajibannya dipenuhi,” ujarnya.

Pemkab Sudah Bicara Sanksi, Kini Publik Menunggu Eksekusi

Dalam surat DPMPTSP, Pemkab Bekasi juga menjelaskan bahwa terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan, sanksi dapat diberikan secara bertahap dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Tahapannya antara lain berupa peringatan tertulis kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus PBG. Apabila peringatan tidak diindahkan, dapat dilakukan pembatasan kegiatan pembangunan hingga penghentian sementara atau permanen sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sinilah persoalan memasuki titik krusial.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menyatakan ada perusahaan yang dokumennya belum lengkap. Pemerintah juga sudah menyampaikan mekanisme sanksi. Kini publik tinggal menunggu satu hal: apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan?

FWJI menilai jangan sampai ketegasan pemerintah hanya berhenti di atas kertas.

Mariam mempertanyakan apakah perusahaan yang dinyatakan belum lengkap perizinannya masih menjalankan aktivitas produksi seperti biasa.

“Kalau pemerintah sendiri sudah menyatakan ada perusahaan yang dokumennya belum lengkap, pertanyaannya sederhana: apakah kegiatan di lapangan akan tetap dibiarkan berjalan? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” katanya.

Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai proses penindakan, termasuk apakah perusahaan telah diberikan teguran, kapan pemeriksaan dilakukan, dan bagaimana status aktivitas produksinya saat ini.

“Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah tegas di atas kertas, tetapi di lapangan aktivitas tetap berjalan seperti biasa. Kalau memang ada tahapan sanksi, publik harus bisa melihat prosesnya,” tegas Mariam.

Menunggu Hasil Uji Lingkungan

FWJI juga mendesak DLH Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada pengambilan sampel kualitas udara.

Hasil pengujian yang hingga kini belum terbit dinilai penting untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi lingkungan di sekitar kawasan batching plant.

Apalagi sebelumnya telah ada laporan mengenai debu dari aktivitas batching plant.

Mariam meminta pemerintah memastikan seluruh aspek lingkungan diperiksa, termasuk potensi debu, limbah, kebisingan dan dampak lain terhadap kawasan sekitar.

“Ini bukan persoalan mencari-cari kesalahan perusahaan. Ini soal kepatuhan terhadap aturan. Perusahaan silakan berusaha, tetapi kewajiban perizinan dan perlindungan terhadap lingkungan harus dipenuhi,” pungkasnya.

Dengan keluarnya dua surat resmi tersebut, persoalan batching plant Tegal Danas kini berada pada fase yang menentukan.

Pemkab Bekasi telah mengakui adanya persoalan kelengkapan izin dan DLH telah menemukan perusahaan yang tidak memiliki dokumen lingkungan. Tinggal satu pertanyaan yang kini menunggu jawaban pemerintah: apakah temuan tersebut akan berujung pada penegakan aturan yang nyata, atau kembali selesai sebagai teguran administratif?

Reporter Catur Sujatmiko 
LihatTutupKomentar