tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Hukum kerap hadir di tengah masyarakat dengan wajah yang dianggap rumit, mahal, dan menakutkan. Tak sedikit masyarakat awam memilih mundur ketika berhadapan dengan persoalan hukum karena terbentur ketidaktahuan terhadap prosedur, hak, maupun kewajiban mereka.
Di tengah persoalan tersebut, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners membawa pendekatan berbeda. Lembaga hukum ini berupaya mendekatkan hukum kepada masyarakat melalui edukasi dan pendampingan yang lebih humanis, terbuka, serta mudah dipahami.
Pesan yang diusung pun tegas: “Hukum Bukan untuk Ditakuti, Tapi untuk Dipahami” dan “Paham Hukum Itu Keren.”
Jargon tersebut bukan sekadar slogan. Bagi Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, pemahaman hukum merupakan bagian penting dari upaya masyarakat melindungi haknya sekaligus menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.
Dipimpin praktisi hukum Suranto, S.E., S.H., CCD, lembaga ini menempatkan prinsip “Hukum untuk Keadilan Rakyat” sebagai pijakan dalam memberikan layanan hukum.
Sebagai anggota yang berafiliasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI), kantor hukum tersebut menyatakan komitmennya memberikan pendampingan hukum secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.
Suranto menilai, persoalan terbesar yang sering dihadapi masyarakat bukan semata-mata keberadaan aturan hukum, melainkan minimnya pemahaman terhadap aturan tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya akan memiliki posisi yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Masyarakat yang paham akan hak dan kewajibannya di mata hukum tidak akan mudah diintimidasi. Kami ada untuk memastikan keadilan tersebut dapat diakses oleh siapa saja,” tegas Suranto.
Karena itu, edukasi hukum ditempatkan sebagai salah satu bagian penting dari layanan yang dikembangkan.
Buku dan berbagai materi bertemakan hukum, keadilan, dan masyarakat Indonesia menjadi bagian dari gagasan yang ingin dibawa lembaga tersebut: hukum tidak berhenti sebagai teori dan pasal-pasal yang sulit dipahami, tetapi harus memiliki manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.
Pendekatan ini sekaligus menjadi upaya untuk mengubah cara pandang publik bahwa menggunakan jasa advokat bukan berarti seseorang sedang mencari masalah, melainkan dapat menjadi langkah preventif untuk memahami posisi hukum sebelum sebuah persoalan berkembang menjadi perkara.
Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners menyediakan layanan hukum dalam berbagai bidang, mulai dari perkara perdata, pidana, konsultasi hukum korporasi, hingga persoalan ketenagakerjaan.
Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan dan komunikasi dengan klien, sehingga setiap pihak dapat memahami proses serta langkah hukum yang ditempuh.
Bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun entitas korporasi yang sedang menghadapi persoalan hukum, akses terhadap konsultasi sejak awal dinilai penting untuk mengetahui pilihan dan konsekuensi hukum yang tersedia.
Pada akhirnya, hukum bukan hanya milik mereka yang memahami pasal dan prosedur. Hukum juga merupakan instrumen perlindungan bagi masyarakat yang mengetahui dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui semangat “Hukum untuk Keadilan Rakyat”, Suranto, S.H. & Partners menegaskan pesan sederhananya kepada publik: jangan menunggu persoalan hukum menjadi besar untuk mulai memahami hukum.
Bagi masyarakat maupun entitas usaha yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners dapat dihubungi melalui:
Telepon/WhatsApp: 081317371977 / 085777867979
Email: surantoperadi.sh@gmail.com
Reporter Catur Sujatmiko

