Iklan

LPKSM SATRIA Serukan Aksi Besar, Desak Kejari Karawang Usut Dugaan “Privilege” BTN



tribatimes.com - KARAWANG - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA memastikan aksi moral bertajuk “Bela Konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande” tetap digelar pada Senin, 7 September 2026.

Aksi tersebut akan menyasar Kantor PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Cabang Karawang di kawasan Galuh Mas serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Tidak hanya diikuti jajaran LPKSM SATRIA Pengurus Cabang (Pengcab) Karawang, aksi ini juga mendapat dukungan dari pengurus LPKSM SATRIA di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Pengurus Cabang/Korwil LPKSM SATRIA Kabupaten Bekasi, Suranto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran pengurus di Jawa Barat akan ikut turun dalam aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap perjuangan konsumen.

“Kami akan mengikuti aksi sesuai arahan Pengurus Besar LPKSM SATRIA. Ini bagian dari komitmen bersama untuk mengawal hak-hak konsumen dan mendorong proses hukum berjalan secara transparan serta tanpa pandang bulu,” ujar Suranto.

Aksi tersebut mencuat setelah Kejari Karawang menetapkan jajaran direksi dan manajemen PT BAS sebagai tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian LPKSM SATRIA.

Ketua Umum Pengurus Besar LPKSM SATRIA, W. Gunawan, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Kejari Karawang tersebut.

Namun, apresiasi itu sekaligus disertai desakan agar pengusutan perkara tidak berhenti pada pihak pengembang.

LPKSM SATRIA meminta Kejari Karawang mendalami dugaan adanya pihak lain yang memungkinkan praktik tersebut berjalan, termasuk dugaan keterlibatan pimpinan maupun oknum karyawan BTN Cabang Karawang pada periode 2021–2024.

Menurut LPKSM SATRIA, persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan atau memberikan kemudahan dalam rangkaian peristiwa yang tengah diselidiki.

“Jangan puas dulu dengan penetapan tersangka. Di balik perkara ini kami menduga masih ada persoalan yang lebih besar, seperti puncak gunung es,” tegas Gunawan dalam siaran persnya.

LPKSM SATRIA juga mempertanyakan kemungkinan adanya fasilitas khusus atau privilege yang diduga diberikan kepada pihak tertentu sehingga persoalan konsumen dapat terjadi.

Organisasi perlindungan konsumen tersebut menilai dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti.

Karena itu, LPKSM SATRIA mendesak aparat penegak hukum tidak hanya melihat perkara dari satu sisi, melainkan menelusuri seluruh rangkaian hubungan, kebijakan, keputusan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran.

Desakan tersebut menjadi salah satu substansi utama dalam aksi moral yang akan digelar pada 7 September mendatang.

Pengurus LPKSM SATRIA Se-Jawa Barat Merapat. Dukungan terhadap aksi tidak hanya datang dari Karawang.

Pengurus LPKSM SATRIA Kabupaten Bekasi menyatakan siap mengikuti instruksi Pengurus Besar. Solidaritas serupa juga diarahkan kepada pengurus di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Suranto menilai persoalan perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada persoalan administratif semata apabila ditemukan indikasi kerugian masyarakat yang memiliki konsekuensi hukum.

“Konsumen harus mendapatkan kepastian dan perlindungan. Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi mendorong agar seluruh pihak yang apabila terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum,” katanya.

LPKSM SATRIA menyerukan kepada para aktivis serta konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang merasa dirugikan untuk bergabung dalam aksi tersebut.

Seruan itu sekaligus menjadi pesan bahwa persoalan perlindungan konsumen akan terus dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.

Dengan mengusung tema “Bela Konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande”, aksi 7 September 2026 diproyeksikan menjadi momentum bagi LPKSM SATRIA untuk menekan aparat penegak hukum agar mengusut perkara secara menyeluruh.

LPKSM SATRIA menegaskan, perjuangan tersebut dilakukan demi memastikan hak konsumen terlindungi, proses hukum transparan, dan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Bersumber dari rilis resmi LPKSM SATRIA

Reporter Catur Sujatmiko 
LihatTutupKomentar