Iklan

Islamic Center Bekasi Mangkrak Bertahun-tahun, FWJI Desak Pemkab Tuntaskan Risalah Tanah: “Jangan Tunggu Sampai Jadi Monumen”



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Polemik mangkraknya pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Pernyataan Kepala Bidang Aset Kabupaten Bekasi, Asep, yang menyebut bangunan tersebut berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) namun bangunannya milik Pemkab Bekasi dan membutuhkan proses rislah atau penyelesaian status serta pertukaran aset, justru memantik sorotan tajam dari Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi.

FWJI menilai persoalan tersebut memperlihatkan belum tuntasnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan pemerintah desa terkait status lahan yang menjadi lokasi Islamic Center.

Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, menyebut pernyataan Kabid Aset tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Bekasi untuk segera menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut.

“Kalau Kabid Aset sudah jujur mengatakan persoalannya ada di rislah, sekarang pertanyaannya sederhana: mau menunggu berapa tahun lagi?” tegas Mariam, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, keberadaan Islamic Center seharusnya bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Bangunan tersebut memiliki fungsi strategis bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, terutama sebagai pusat kegiatan keagamaan, syiar Islam, dakwah hingga pelaksanaan manasik haji.

“Warga Kabupaten Bekasi jumlahnya jutaan. Masa untuk kegiatan manasik harus ke Kota Bekasi? Ini bukan hanya soal gedung, tetapi soal kebermanfaatan aset milik pemerintah untuk masyarakat,” ujarnya.

Bangunan Miliaran, Manfaat Publik Dipertanyakan

FWJI menilai kondisi Islamic Center yang tidak kunjung berfungsi secara optimal menimbulkan persoalan serius dari sisi tata kelola aset pemerintah.

Menurut Mariam, sedikitnya terdapat tiga kelompok yang dirugikan akibat kondisi tersebut.

Pertama, umat Islam di Kabupaten Bekasi yang hingga kini belum memiliki pusat kegiatan keagamaan yang representatif sebagaimana diharapkan dari keberadaan Islamic Center.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena aset bernilai besar tersebut belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun potensi penerimaan daerah.

Ketiga, Pemerintah Desa, karena tanah yang berstatus TKD tersebut telah berdiri bangunan sehingga pemanfaatannya juga tidak dapat berjalan secara normal sebelum persoalan status dan mekanisme pertukaran aset diselesaikan.

“Ini situasi yang sama-sama merugikan. Pemda punya bangunan, desa punya tanah, tetapi masyarakat justru tidak mendapatkan manfaat maksimal. Kalau memang masalahnya administrasi dan rislah, ya dudukkan bersama dan selesaikan,” kata Mariam.

FWJI juga menyoroti nilai strategis lokasi Islamic Center yang kini semakin penting seiring berkembangnya kawasan sekitar, termasuk akses yang semakin dekat dengan pintu tol.

Menurut FWJI, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan tambahan bagi pemerintah untuk tidak membiarkan aset tersebut terus terbengkalai.

FWJI: Bola Kini Ada di Bupati dan DPRD

FWJI menilai persoalan tersebut tidak seharusnya terus berhenti pada persoalan teknis antarinstansi maupun antara Pemkab dan pemerintah desa.

Mariam menyebut penyelesaian harus dinaikkan menjadi agenda bersama antara eksekutif dan legislatif agar ada keputusan yang jelas dan terukur.

“Kalau solusi yang ditawarkan adalah rislah, berarti bola sekarang ada di Bupati dan DPRD. Segera agendakan musyawarah dengan pemerintah desa. Jangan terus lempar-lemparan tanggung jawab. Ini aset publik, bukan aset pribadi,” tegasnya.

FWJI meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera membuka secara terang persoalan Islamic Center, mulai dari status tanah, dasar penguasaan aset, nilai bangunan, proses administrasi pertukaran atau penyelesaian aset, hingga rencana pemanfaatannya ke depan.

Menurut FWJI, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara jelas mengapa bangunan yang telah menghabiskan anggaran besar belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Beri Tenggat 100 Hari Kerja

FWJI bahkan memberikan tenggat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Organisasi wartawan itu mendesak proses penyelesaian rislah dilakukan dan dituntaskan dalam 100 hari kerja Bupati.

“Seratus hari itu bukan waktu yang lama untuk sebuah persoalan yang sudah bertahun-tahun. Kalau memang semua pihak punya niat menyelesaikan, duduk bersama, cari jalan hukumnya, selesaikan administrasinya,” ujar Mariam.

FWJI menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak ingin Islamic Center hanya menjadi bangunan yang berdiri tanpa manfaat bagi masyarakat.

Jika dalam tenggat tersebut tidak ada langkah konkret, FWJI menyatakan siap melakukan aksi damai.

Bahkan, FWJI berencana menggelar “Doa Bersama di Depan Islamic Center Mangkrak” sebagai bentuk kritik sekaligus pengingat kepada pemerintah mengenai amanah pengelolaan aset publik.

“Jangan sampai bangunan ini akhirnya hanya menjadi saksi bisu ketidakseriusan pemerintah dalam mengurus kepentingan umat. Kami tidak ingin mencari gaduh. Kami ingin ada penyelesaian. Islamic Center harus hidup, harus bermanfaat, dan harus bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkas Mariam.

Kini, sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi: apakah persoalan status lahan akan segera dituntaskan, atau Islamic Center kembali harus menunggu tanpa kepastian?

Reporter Catur Sujatmiko 
LihatTutupKomentar