Iklan

BKPSDM Kabupaten Bekasi Perketat Disiplin ASN, Absensi Kini Terkunci IMEI hingga Radius 200 Meter



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi terus memperkuat pengawasan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak hanya melalui penegakan aturan hukuman disiplin sesuai regulasi terbaru, BKPSDM juga melakukan pembaruan sistem absensi elektronik yang lebih ketat dan terintegrasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal dan profesional.

Kepala Bidang (Kabid) BKPSDM Kabupaten Bekasi, Susi, menjelaskan bahwa mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN) Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, hukuman disiplin ASN dibagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Setiap kategori memiliki tingkatan sanksi yang disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

"Untuk hukuman disiplin ringan terdapat tiga level. Misalnya SP1 dan SP2, tidak sampai SP3. Sebelum penjatuhan hukuman, harus dilakukan proses pemanggilan oleh Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung ASN yang bersangkutan," ujar Susi.

Ia menegaskan, setiap proses penjatuhan hukuman disiplin harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Bahkan, Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin dapat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai struktur organisasi, termasuk Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala UPT maupun UPTD apabila kewenangannya telah ditetapkan.

"Jenis hukuman yang dijatuhkan tentunya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN," tambahnya.

Absensi ASN Kini Lebih Ketat
Selain memperkuat aspek penegakan disiplin, BKPSDM Kabupaten Bekasi juga meluncurkan versi terbaru aplikasi absensi elektronik BKPSDMF yang membawa sejumlah fitur pengamanan baru.

Pembaruan aplikasi ini dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari ASN agar sistem absensi lebih mudah diakses, namun tetap mampu mencegah potensi penyalahgunaan.

Salah satu fitur utama yang diterapkan adalah sistem "One Person One Device". Setiap ASN hanya dapat menggunakan satu perangkat telepon genggam yang terdaftar berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan identitas perangkat (IMEI).

Dengan sistem tersebut, satu NIP tidak dapat digunakan pada dua perangkat secara bersamaan. ASN yang mengganti telepon genggam diwajibkan melapor kepada pengelola kepegawaian untuk dilakukan proses reset data perangkat.

Tak hanya itu, aplikasi absensi juga dilengkapi dengan sistem geolokasi yang dikunci pada radius maksimal 200 meter dari titik lokasi kantor berdasarkan data Google Maps. Dengan demikian, ASN tidak dapat melakukan absensi dari lokasi yang berada di luar radius yang telah ditentukan.

Aturan khusus juga diterapkan untuk pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin. ASN diwajibkan melakukan absensi apel di area Plaza yang telah ditetapkan. Apabila absensi dilakukan di luar lokasi tersebut, sistem secara otomatis menganggap ASN tidak mengikuti apel dan akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen.

Dukung Seluruh Perangkat Android
BKPSDM juga melakukan penyesuaian teknis pada aplikasi agar dapat digunakan oleh lebih banyak ASN. Jika sebelumnya aplikasi BKPSDMF versi 2 hanya dapat dioperasikan pada perangkat Android 14 ke atas, versi terbaru kini sudah kompatibel dengan perangkat Android 7 dan versi yang lebih tinggi.

Langkah ini dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan ASN yang menggunakan berbagai jenis perangkat tanpa harus mengganti telepon genggam.

"Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual beli aplikasi. Semua resmi dari BKPSDM. Update ini kita lakukan untuk mengakomodir teman-teman ASN," tegas Susi.

Melalui penguatan regulasi disiplin dan sistem absensi berbasis teknologi tersebut, BKPSDM Kabupaten Bekasi berharap budaya kerja ASN semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Penerapan pengawasan yang lebih ketat ini sekaligus menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan setiap ASN hadir tepat waktu, menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Reporter : Catur Sujatmiko 

LihatTutupKomentar