Iklan

Eksepsi Ditolak, Gugatan Wanprestasi H. Mahmudin terhadap PT Wahana Duta Jaya Rucika Masuki Tahap Putusan


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Perkara gugatan wanprestasi yang diajukan H. Mahmudin (H. Amuy) terhadap PT Wahana Duta Jaya Rucika dan PT Citra Johan Makmur Abadi memasuki babak penting. Setelah melalui serangkaian proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang melalui putusan sela menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sekaligus menolak eksepsi yang diajukan oleh PT Wahana Duta Jaya Rucika.


Kuasa Hukum H. Mahmudin, Suranto, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara yang terdaftar dengan Nomor 285/Pdt.G/2025/PN Cikarang itu kini tinggal menunggu pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 14 Juli 2026.


Menurut Suranto, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif melalui beberapa kali penyampaian surat somasi kepada PT Wahana Duta Jaya Rucika. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil sehingga kliennya memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang.


"Proses mediasi telah ditempuh sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara perdata, namun belum menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Cikarang berwenang mengadili perkara ini dan menolak eksepsi dari pihak PT Wahana Duta Jaya Rucika. Dengan demikian, persidangan berlanjut hingga agenda pembacaan putusan pada 14 Juli 2026," ujar Suranto.


Ia menjelaskan, gugatan tersebut didasarkan pada dugaan wanprestasi atau ingkar janji atas tidak dilaksanakannya isi notulen kesepakatan bersama yang telah ditandatangani para pihak. Kesepakatan tersebut, menurut pihak penggugat, mengatur mekanisme pengelolaan limbah non-B3 yang seharusnya dijalankan sesuai komitmen yang telah disepakati.


Suranto menyebutkan, kliennya telah beberapa kali membuka ruang komunikasi agar kesepakatan tersebut dapat direalisasikan. Namun, menurut pandangan pihak penggugat, hingga kini pelaksanaannya belum terlaksana sebagaimana yang telah disepakati.


Atas dasar itu, H. Mahmudin mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp1,2 miliar, yang menurut penggugat merupakan potensi pendapatan dari pengelolaan limbah non-B3 yang tidak diperoleh. Selain itu, diajukan pula tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar atas dampak yang menurut pihak penggugat memengaruhi nama baik, kepercayaan, serta hubungan organisasi yang dipimpin H. Mahmudin.


"Kerugian yang dialami klien kami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga moril. Dalam pandangan kami, persoalan ini berdampak terhadap kepercayaan sebagian anggota organisasi yang dipimpin klien kami, sehingga menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan di persidangan," kata Suranto.


Dalam keterangannya, Suranto juga menyoroti jalannya persidangan. Ia menyampaikan bahwa selain PT Wahana Duta Jaya Rucika sebagai tergugat, PT Citra Johan Makmur Abadi juga turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut.


"Berdasarkan fakta persidangan yang kami ikuti, pihak PT Citra Johan Makmur Abadi selaku tergugat hingga saat ini tidak pernah hadir dalam agenda persidangan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Kendati demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum acara perdata dan seluruh penilaiannya merupakan kewenangan majelis hakim," jelasnya.


Suranto menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim.


Meski optimistis terhadap gugatan yang diajukan, ia mengingatkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati independensi lembaga peradilan serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.


"Kami menghormati independensi majelis hakim dan meyakini Pengadilan Negeri Cikarang akan memberikan putusan yang objektif, adil, serta berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Suranto juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah hingga sebelum putusan dibacakan.


"Prinsip kami sederhana, apabila sengketa ini masih dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, tentu itulah jalan terbaik. Kami tetap membuka ruang komunikasi demi tercapainya solusi yang adil, memberikan kepastian hukum, dan menjaga hubungan baik antar para pihak," tuturnya.


Namun, apabila upaya perdamaian tidak tercapai, pihaknya memastikan akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, perkara perdata tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Cikarang dan belum terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dalil yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari kuasa hukum pihak penggugat.


Sementara itu, PT Wahana Duta Jaya Rucika maupun PT Citra Johan Makmur Abadi tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan, menyampaikan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari prinsip peradilan yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi due process of law.

LihatTutupKomentar