tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Sudah puluhan tahun sejak pemekaran, persoalan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi belum juga tuntas. Aset-aset tersebut hingga kini belum dikembalikan dan belum menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi,S.Pd., M.M. saat diwawancarai awak media. Karena aset Kota Bekasi juga ada di Kabupaten dan aset Kabupaten ada di Kota Bekasi, maka agar aset kita bisa jadi PAD, maka kita Dewan Kota dan Kabupaten Bekasi hayu buat Pansus Aset. Biar jelas mana aja aset kita," tegas Sardi.
Usulan tersebut langsung mendapat sambutan positif dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, S.H.I., M.Si. Menurutnya, persoalan aset lintas wilayah memang sudah lama menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bekasi dan perlu segera dicarikan solusi bersama.
"Sudah beberapa kali saya membicarakan hal ini, bahkan sudah ada pertemuan dengan Kota Bekasi. Memang persoalan aset menjadi salah satu atensi kita agar bisa ditemukan solusi terbaik," ujar Ade Sukron saat dikonfirmasi di ruang rapat DPRD Kabupaten Bekasi.
Ade menegaskan DPRD Kabupaten Bekasi terbuka untuk melakukan pembahasan secara serius, baik melalui forum bersama maupun pembentukan Pansus.
"Insyaallah kami siap berdiskusi, membicarakan, dan mencari solusi terbaik dalam penataan aset," katanya.
Meski demikian, Ade mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan aset tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, seluruh dokumen kepemilikan harus diverifikasi secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Bukan hanya persoalan lisan, tetapi dokumen-dokumennya juga harus diperiksa terlebih dahulu. Itu membutuhkan waktu. Dengan adanya keinginan dari teman-teman di Kota Bekasi, tentu kami sangat mengapresiasi," jelasnya.
Ia juga menilai langkah awal yang paling tepat adalah membangun komunikasi di tingkat kepala daerah. Setelah tercapai kesepahaman antara Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi, pembahasan teknis dapat dilanjutkan oleh DPRD melalui komisi maupun Panitia Khusus.
"Menurut saya, pembahasan sebaiknya diawali dulu oleh kepala daerah, Pak Bupati Bekasi dan Pak Wali Kota Bekasi. Setelah itu baru pembahasan teknis bisa dilakukan," pungkas Ade. (Redaksi)

