Iklan

Iwan Ridwan : Operasi Dilakukan Dengan Sistem Jemput Bola, Meningkatkan PAD


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Kendaraan roda dua dan ratusan kendaraan roda empat terjaring dalam razia pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar petugas gabungan di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/03) pagi.

Operasi gabungan (Opsgab) tersebut melibatkan unsur Kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jasa Raharja, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD), serta Samsat Kabupaten Bekasi. Razia dipusatkan di Jalan MT Haryono, Setu.

Dalam kegiatan tersebut, ratusan kendaraan diketahui belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Petugas langsung melakukan pendataan sekaligus memberikan imbauan kepada para pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.

“Target kami adalah kendaraan yang menunggak pajak. Kami ingin mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

Fajar menegaskan, kegiatan ini tidak bersifat insidental, melainkan akan dilakukan secara rutin dan terjadwal di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2026.

Hal senada disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan. Ia menyebutkan bahwa Opsgab menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Operasi ini difokuskan pada penagihan pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah dari sektor opsen,” jelasnya.

Menurut Iwan, pelaksanaan operasi dilakukan dengan sistem jemput bola dan lokasi yang berpindah-pindah setiap bulan, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil dari penagihan pajak ini akan masuk ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebelum kemudian didistribusikan ke kas daerah melalui mekanisme bagi hasil atau opsen pajak kendaraan bermotor.

“Pendapatan dari sektor ini dihitung berdasarkan persentase tertentu sesuai regulasi, dan setiap hari langsung masuk ke kas daerah melalui mekanisme bagi hasil,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap, langkah ini tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas melalui meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.( Catur Sujatmiko)
LihatTutupKomentar