tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah penyesuaian anggaran yang terjadi pada tahun 2025. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa seluruh kebijakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan dengan menempatkan keselamatan pasien dan keberlangsungan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr Hj Sri Enny Mainarty, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah strategis dalam menghadapi dinamika anggaran, termasuk penurunan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup signifikan.
“Seluruh kebijakan penganggaran yang kami ambil senantiasa menempatkan keselamatan pasien dan kelangsungan pelayanan publik sebagai prioritas tertinggi. RSUD Kabupaten Bekasi berkomitmen menyeimbangkan kepatuhan administratif dengan kewajiban utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Sri Enny saat ditemui di kantornya pada Kamis (16/07/2026).
Ia menjelaskan, manajemen RSUD telah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) pada batas pagu yang aman sebagai langkah preventif untuk menjaga ketersediaan obat-obatan, logistik pasien, serta operasional esensial pelayanan medis sepanjang tahun.
“Langkah ini penting untuk menghindari risiko kekosongan anggaran yang dapat berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Kami juga memastikan bahwa RSUD tidak menetapkan anggaran defisit, melainkan anggaran yang berimbang, di mana pendapatan sama besar dengan belanja,” katanya.
Sri Enny menegaskan, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik, RSUD memiliki kewajiban moral dan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan rumah sakit mengutamakan keselamatan pasien di atas kepentingan finansial.
“Rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Karena itu, muncul piutang pelayanan yang mayoritas berasal dari penanganan darurat masyarakat kurang mampu yang belum tercover jaminan kesehatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk rekonsiliasi penagihan secara aktif, termasuk koordinasi lintas daerah bagi pasien dari luar Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Terkait kewajiban jangka pendek sebesar Rp50,9 Miliar, Sri Enny memastikan pengelolaannya dilakukan secara akuntabel dan tidak mengganggu kualitas layanan kesehatan harian yang diterima masyarakat.
“Di RSUD, utang bersifat pinjaman bergulir (revolving). Ada yang dilunasi, tetapi ada pula persediaan atau jasa baru yang dipesan. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” ungkapnya. (Redaksi)

