tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Upaya penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) terus diperkuat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi bersama PT Jasa Marga menggelar operasi gabungan sekaligus sosialisasi penanganan kendaraan ODOL di kawasan KM 29 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek Korlantas Polri yang dipimpin langsung oleh Kepala Induk PJR Tol Jakarta-Cikampek, Kompol Sandy Titah Nugraha, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang mengenai ketentuan batas dimensi dan muatan kendaraan. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan ODOL sebagai langkah preventif dan pembinaan kepada para pelaku usaha jasa angkutan.
Kehadiran personel PJR Korlantas Polri turut memastikan pelaksanaan operasi berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Ruas Tol Jakarta-Cikampek yang merupakan salah satu jalur logistik utama nasional.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Firman Arief Sembada, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pelaku usaha di sektor transportasi dan logistik.
"Kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh pelaku usaha angkutan diharapkan dapat menyesuaikan operasional kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Firman menambahkan, sosialisasi dan operasi gabungan ini merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran para pelaku usaha angkutan agar lebih disiplin dalam memenuhi standar keselamatan transportasi jalan.
Penanganan kendaraan ODOL sendiri menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan. Kendaraan yang membawa muatan berlebih maupun memiliki dimensi yang tidak sesuai standar dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, operator jalan tol, dan pemerintah pusat, diharapkan kepatuhan terhadap regulasi ODOL dapat terus meningkat sehingga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran distribusi logistik nasional tetap terjaga.
Informasi ini dikutip dari unggahan resmi Instagram Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Reporter Catur Sujatmiko

