tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Gelombang protes meledak di SMP Negeri 5 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/7/2026). Puluhan orang tua calon peserta didik mendatangi sekolah hingga melakukan aksi penyegelan gerbang sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dinilai mengancam hak anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan.
Aksi yang didominasi emak-emak dan bapak-bapak itu dipicu berkurangnya kuota rombel di SMPN 5 Cibitung dari delapan rombel pada tahun ajaran 2025/2026 menjadi hanya enam rombel pada tahun ajaran 2026/2027. Akibatnya, puluhan calon siswa dari wilayah Desa Wanajaya dan sekitarnya tidak tertampung dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Dengan membawa berbagai tuntutan, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Pendidikan segera mengambil langkah konkret dengan mengembalikan jumlah rombel menjadi delapan seperti tahun sebelumnya. Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak sebanding dengan jumlah lulusan sekolah dasar yang terus meningkat setiap tahun.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wanajaya, Supra Yogi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang merasa hak pendidikan anak-anak mereka terabaikan.
"Intinya kami meminta kepada dinas terkait maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi agar segera mengambil sikap dan tindakan. Ini adalah tuntutan warga karena masih banyak anak-anak kami yang belum masuk sekolah," ujar Supra Yogi kepada awak media.
Ia menjelaskan, pada tahun ajaran sebelumnya SMPN 5 Cibitung membuka delapan rombel sehingga proses penerimaan siswa berjalan tanpa kendala berarti. Namun, pengurangan menjadi enam rombel membuat kapasitas sekolah menyusut drastis.
"Kalau tahun kemarin membuka delapan rombel, Alhamdulillah aman. Sekarang tahun 2026 dikurangi menjadi enam rombel, artinya ada dua rombel yang hilang. Pengurangan ini juga terjadi di SMPN 4 dan SMPN 8 di Desa Wanajaya. Akibatnya banyak warga kami yang tidak tertampung dan sampai sekarang belum mendapatkan sekolah," ungkapnya.
Menurut Supra, kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan.
"Kami meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan para pemangku kebijakan agar mengembalikan jumlah rombel menjadi delapan. Jangan sampai anak-anak kami kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena berkurangnya kuota rombel," tegasnya.
Sementara itu, Humas SMPN 5 Cibitung, Dayat, menegaskan pihak sekolah hanya menjalankan petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, yakni membuka enam rombel dengan kapasitas 40 siswa per rombel.
Menurut Dayat, setelah banyak calon siswa gagal diterima, para orang tua mengadukan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Wanajaya. Berangkat dari kepedulian terhadap warganya, pemerintah desa kemudian menginisiasi usulan penambahan rombel kepada Dinas Pendidikan.
"Karena masih banyak orang tua siswa yang mendaftar dan gagal dalam pendaftaran, akhirnya orang tua mengadu ke pihak desa agar anaknya bisa bersekolah di SMP Wanajaya. Pihak desa bergerak mengusulkan penambahan rombel ke Dinas Pendidikan karena peduli warganya. Kami pihak sekolah tidak mengusulkan, tapi pihak desa yang berinisiatif membantu," jelas Dayat.
Pemerintah Desa Wanajaya mengajukan penambahan dua rombongan belajar atau setara dengan 80 kursi tambahan. Namun hingga kini, pengajuan tersebut belum mendapatkan keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
"Belum ada info ACC atau tidak. Ini Pak Lurah sedang menyampaikan usulan tersebut kepada Kabid Yudi di Dinas Pendidikan," kata Dayat.
Aksi penyegelan gerbang SMPN 5 Cibitung menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai tidak memperhitungkan tingginya kebutuhan daya tampung sekolah negeri di wilayah Cibitung, khususnya Desa Wanajaya. Warga berharap pemerintah segera mengambil keputusan agar polemik penerimaan peserta didik baru tidak semakin meluas dan seluruh calon siswa dapat memperoleh hak konstitusionalnya untuk mengenyam pendidikan.
Reporter Catur Sujatmiko

