tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Sikap tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menolak reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA, SMK, dan SLB negeri mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berpihak kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kepastian hukum serta tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Praktisi hukum Suranto, S.E., S.H., C.C.D., menilai keputusan yang diambil Gubernur Jawa Barat merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan publik, khususnya di bidang pendidikan, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Menurutnya, pendidikan sebagai pelayanan publik harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan tidak boleh menimbulkan multitafsir yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Keputusan Gubernur Dedi Mulyadi patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik harus berpijak pada kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Dunia pendidikan harus menjadi ruang pelayanan publik yang memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian bagi masyarakat," ujar Suranto.
Ia menegaskan, kualitas pendidikan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya sumber pembiayaan yang diperoleh sekolah. Lebih dari itu, efektivitas pengelolaan anggaran, efisiensi program, serta pengawasan yang kuat terhadap penggunaan dana pendidikan menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Dengan tata kelola yang profesional dan berintegritas, kata Suranto, kebutuhan operasional sekolah sejatinya dapat dioptimalkan tanpa harus menimbulkan beban tambahan bagi orang tua peserta didik.
"Penguatan tata kelola menjadi kunci. Transparansi dalam penggunaan anggaran dan pengawasan yang optimal akan menciptakan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan," katanya.
Suranto juga mengingatkan pentingnya seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk mengedepankan prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, komite sekolah, dan masyarakat merupakan fondasi utama dalam membangun sistem pendidikan yang berkualitas dan berintegritas.
Ia berharap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menolak reaktivasi SPP dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi tata kelola pendidikan di daerah. Reformasi tersebut tidak hanya menyangkut pengelolaan anggaran, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan.
"Kebijakan yang berpihak kepada masyarakat harus diikuti dengan tata kelola yang baik. Pendidikan bukan hanya soal anggaran, tetapi juga tentang bagaimana negara hadir memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada seluruh peserta didik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suranto menilai kepercayaan publik merupakan modal utama dalam membangun dunia pendidikan. Ketika kebijakan disusun secara transparan, taat hukum, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, maka kualitas pelayanan pendidikan akan semakin meningkat.
"Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam membangun dunia pendidikan. Ketika kebijakan disusun secara transparan, taat hukum, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, maka kualitas pelayanan pendidikan akan semakin baik. Saya berharap langkah tegas Gubernur Jawa Barat ini menjadi contoh positif dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, bersih, dan berintegritas," tutup Suranto.
Redaksi

