Iklan

FWJI Kritik Pembelaan BKD Soal ASN di Pasar Jongkok: Jangan Tutupi Pelanggaran Disiplin Pegawai!



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Aktivitas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlihat berbelanja dan sarapan di Pasar Jongkok, kawasan Komplek Pemda Kabupaten Bekasi pada jam kerja menuai sorotan publik. Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal yang biasa, melainkan sebagai momentum untuk mengevaluasi kedisiplinan aparatur.

Sorotan itu muncul setelah sejumlah ASN terpantau berada di area Pasar Jongkok sekitar pukul 08.40 hingga pukul 09.00 WIB lebih pada Jumat (17/7/2026), yang merupakan jam kerja efektif bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Kepegawaian BKD Kabupaten Bekasi, Susi, memberikan penjelasan bahwa pada hari tersebut terdapat kegiatan Upacara Hari Koperasi yang baru selesai sekitar pukul 09.30 WIB.

Foto Istimewa 

"Iya jam 9 itu adalah jam kerja. Tadi karena upacara Hari Jadi Koperasi. Mungkin upacara jam 9.30 selesai. Upacara selesai pada sarapan. Dan intinya itu adalah jam kerja. Media bertemu mereka sedang sarapan. Kalau tidak ada upacara, jam kerja pegawai jam 07.30, istirahat satu jam dan pulang jam 16.00," ujar Susi.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Pasar Jongkok merupakan bagian dari upaya mengakomodasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi.

"Pasar Jongkok itu untuk mengakomodir UMKM. Kalau dihilangkan sama dengan menghilangkan pendapatan orang. Pasar Jongkok itu bukan hanya untuk pegawai, tapi masyarakat juga berbelanja di sana," tambahnya.

Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan FWJI, yakni terkait disiplin ASN pada jam kerja.

Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, menilai pembelaan yang disampaikan BKD harus didasarkan pada fakta yang terjadi di lapangan. Menurutnya, upacara Hari Koperasi telah selesai sekitar pukul 08.00 WIB saat dirinya berada di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi.

"Kabid Kepegawaian Susi di sini saya lihat berpihak kepada pegawai. Jelas upacara Hari Jadi Koperasi jam 8 sudah selesai saat saya di Pemda. Dia bilang jam 9 baru selesai upacara. Terus kalau tidak upacara itu pegawai jadinya bagaimana? Faktanya pada jam 08.40 mereka jajan makan di Pasar Jongkok. Sudah jelas jam 9 juga masih ada di pasar. Pembelaan harus ada faktanya Bu Kabid," tegas Mariam.

Menurutnya, persoalan yang diangkat FWJI bukanlah mengenai keberadaan Pasar Jongkok maupun aktivitas UMKM, melainkan terkait komitmen ASN dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.

FWJI menegaskan bahwa dukungan terhadap pelaku UMKM tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan disiplin kerja ASN. Pelayanan kepada masyarakat, kata Mariam, harus menjadi prioritas utama selama jam kerja berlangsung.

"Jam 9 pagi itu adalah jam kerja efektif. ASN seharusnya berada di kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami mendukung penuh UMKM, tetapi jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena alasan belum sarapan, belum ngopi dan lain sebagainya setelah upacara. Hal ini yang tidak dibenarkan," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, FWJI Korwil Kabupaten Bekasi menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni:

BKD dan BKPSDM Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN yang terjadi pada jam kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi diminta memberikan teguran dan pembinaan kepada pegawai yang terbukti tidak disiplin.

Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta transparan dalam menyampaikan aturan jam kerja serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin ASN kepada publik.

FWJI menilai ketegasan terhadap disiplin aparatur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan. Terlebih, ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Jawa Barat dan Banten, Wahyu, S.Kom., M.A.P., turut memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan selama jam kerja.

"Nanti saya berkomunikasi lagi dengan Pak Sekda," singkat Wahyu usai meninggalkan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Reporter Catur Sujatmiko 

LihatTutupKomentar