Iklan

Jam Kerja ASN Diduga Nongkrong di Pasar Pagi, Kepala BKN: Secara Aturan Tidak Boleh! Pelanggaran Disiplin Akan Dibahas



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Sorotan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Sejumlah pegawai diduga masih berada di Pasar Pagi yang berada di belakang Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada pukul 09.00 WIB, saat jam kerja berlangsung saat awak media sidak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Jawa Barat dan Banten, Wahyu, S.Kom., M.A.P., menegaskan bahwa ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan selama jam kerja.

Saat ditemui awak media di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Wahyu mengaku kedatangannya ke Kabupaten Bekasi dalam rangka menghadiri rapat.

"Itu ke BKPSDM ya, saya dari BKN Wilayah Jawa Barat dan Banten, kebetulan sedang mau ada rapat ke sini," ujarnya.

Menurut Wahyu, setiap daerah memiliki ketentuan dan aturan jam kerja yang berbeda-beda sehingga untuk teknis pelaksanaannya perlu dikonfirmasi kepada BKPSDM setempat.

"Tiap-tiap daerah ada peraturannya, ada yang masuk kerja jam setengah delapan dan jam delapan. Nah, rata-rata dari jam delapan sampai jam sebelas, lebih enaknya ke BKD saja terkait dengan peraturan ASN masuk kerja disini," ungkapnya.

Meski demikian, dirinya memastikan persoalan tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Nanti kami diskusikan dulu ya. Kebetulan ada Sekda, nanti kita sampaikan. Setelah acara langsung dibahas terkait dengan hal itu," tegas Wahyu.

Ketika ditanya mengenai ASN yang masih terlihat berada di luar kantor pada pukul 09.00 WIB untuk makan maupun nongkrong, Wahyu dengan tegas mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan apabila tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

"Kalau secara aturan tidak boleh. Bahwa setiap ASN itu memiliki hak dan kewajiban, kewajibannya adalah melaksanakan tugas-tugas kedinasan. Kan sudah ada kebijakan terkait dengan hal ini, setiap hari Jumat ada WFH tujuannya untuk bekerja dari rumah. Kalau di jam kerja dari jam 08.00 sampai jam 16.00 tidak boleh, apalagi belanja di Pasar Pagi yang tadi dibilang awak media. Itu bagian dari tindakan kedisiplinan di BKD," tuturnya.

Ia menegaskan, pelanggaran disiplin ASN tentu memiliki konsekuensi berupa teguran maupun tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. ASN, kata dia, merupakan pelayan masyarakat yang harus memberikan pelayanan terbaik selama jam kerja.

"Teguran pasti ada. Saya sendiri saja sebagai abdi negara memberikan pelayanan-pelayanan untuk masyarakat harus bekerja dengan baik apabila ada perintah dari pimpinan. Apalagi ini jam-jam kerja tentunya tidak diperbolehkan, kecuali ada surat perintah untuk sidak ke pasar, boleh saja karena melaksanakan perintah," tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Siti Mariam, mengaku prihatin masih ditemukannya ASN yang diduga menghabiskan waktu di Pasar Pagi pada saat jam kerja berlangsung.

Menurutnya, perilaku tersebut tidak hanya mencederai kedisiplinan ASN, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi kedisiplinan pegawai yang berada di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi seperti itu. Di jam kerja masih saja terlihat berada di Pasar Pagi di belakang Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi," kata Mariam.

FWJI Korwil Kabupaten Bekasi pun berharap BKPSDM Kabupaten Bekasi bersama pimpinan daerah dapat melakukan evaluasi serta pengawasan yang lebih ketat terhadap disiplin pegawai. Pasalnya, ASN merupakan ujung tombak pelayanan publik yang dituntut untuk memberikan contoh kedisiplinan dan profesionalisme kepada masyarakat.

Temuan ASN yang masih berada di luar kantor pada jam kerja menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penegakan disiplin yang konsisten dinilai menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Reporter Catur Sujatmiko 
LihatTutupKomentar