Iklan

UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bekasi Belum Bisa Uji Udara, Asesmen Jadi Penentu di Tengah Sorotan Polusi Industri


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam merespons dugaan pencemaran udara kembali menjadi sorotan. Di tengah kepungan kawasan industri dan keresahan warga terhadap kualitas udara, UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bekasi ternyata hingga kini belum dapat melayani pengujian kualitas udara.

Laboratorium daerah tersebut saat ini baru melayani pengujian limbah cair. Sementara untuk melakukan pengujian parameter udara, UPTD masih menunggu proses akreditasi dan registrasi yang menjadi persyaratan.

Kondisi tersebut diungkapkan Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bekasi, Emalia, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/8/2026).

“UPTD ini belum bisa uji udara. Kita hanya uji limbah cair. Kita nunggu sertifikat akreditasi dan sertifikat registrasi untuk parameter udara harus itu keluar dulu,” ujar Emalia.

Padahal, kebutuhan terhadap pengujian kualitas udara terbilang mendesak. Kabupaten Bekasi merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas industri yang sangat padat. Ketika muncul dugaan pencemaran udara, masyarakat membutuhkan data ilmiah yang cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Persoalan ini sebelumnya mencuat melalui pemberitaan TrilokaNews.com terkait dugaan polusi udara di kawasan Tegal Danas terkait dengan debu yang diduga diakibatkan dari bacinplant yang disebut membuat warga resah. Aktivitas pengujian kualitas udara oleh Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bekasi pun ikut dipertanyakan.

Emalia menjelaskan, proses penguatan kapasitas laboratorium untuk pengujian udara sebenarnya tengah berjalan. Pihaknya kini mempersiapkan diri menghadapi asesmen oleh asesor untuk memastikan personel, metode, hingga prosedur pengujian memenuhi standar yang ditetapkan.

“Jadi kita harus lolos akreditasi dulu baru pelayanan. Kita sudah menyiapkan, nantinya akan diuji,” katanya.

Menurut Emalia, proses tersebut membutuhkan kesiapan teknis yang tidak sederhana. Laboratorium harus membuktikan bahwa metode pengujian yang digunakan memiliki dasar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebanyak enam orang analis disiapkan, terdiri dari unsur PPPK DLH dan tenaga ahli bidang kimia. Mereka bahkan melakukan uji coba metode hingga berjam-jam untuk menghadapi proses asesmen.

“Kita dikasih tiga orang PPPK dari rumah sakit, yang satunya ahli kimia. Dari kita (UPTD Laboratorium) hanya satu. Mereka menguji hampir 24 jam, itu pun tidak tidur. Mereka akan diuji oleh asesor,” ungkap Emalia.

Ia menyebut asesor nantinya tidak hanya melihat kelengkapan administrasi. Kemampuan personel dan metode pengujian juga akan diperiksa secara detail.

“Berdasarkan metodenya apa, apakah SNI, apakah metode dari luar (negeri), nantinya dicek. Dapat dari mana hasilnya, makanya saya deg-degan. Bisa nggak ini, lolos nggak. Kalau nggak lolos, akan mengulang lagi dari awal,” tuturnya.

Emalia menegaskan sertifikat akreditasi untuk tahap yang sedang dipersiapkan disebut telah diperoleh, sementara tahapan berikutnya adalah menghadapi asesmen untuk ruang lingkup pengujian udara.

“Sertifikat kita sudah lolos. Tahap selanjutnya kami diuji asesor. Kalau lolos, baru kita bisa jalan untuk uji udara,” jelasnya.

UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bekasi merupakan unit pelaksana teknis di bawah DLH Kabupaten Bekasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 82 Tahun 2017.

Sebagai laboratorium pengujian, unit tersebut disebut telah memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17025 serta telah teregistrasi pada kementerian yang menangani urusan lingkungan hidup.

Namun, bagi Forum Wartawan Jaya Indonesia Korwil Kabupaten Bekasi persoalannya bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya sertifikat.

Yang jauh lebih penting adalah seberapa cepat dan seberapa kredibel laboratorium daerah mampu menghasilkan data ketika persoalan pencemaran lingkungan terjadi.

Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, menilai penguatan kapasitas laboratorium lingkungan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, Kabupaten Bekasi membutuhkan laboratorium yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mampu menjadi rujukan data ketika masyarakat menghadapi persoalan lingkungan.

“Kalau ada dugaan pencemaran udara dan masyarakat mempertanyakan udara yang mereka hirup, harus ada data ilmiah yang bisa menjawab. Bukan sekadar dugaan, tetapi ada hasil pengujian yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Mariam.

Sorotan terhadap kapasitas laboratorium menjadi semakin relevan ketika persoalan kualitas udara muncul di kawasan industri.

Data pengujian memiliki posisi penting untuk menentukan apakah suatu kawasan benar-benar mengalami pencemaran, parameter apa yang melebihi ambang batas, hingga menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah pengawasan dan penindakan.

Karena itu, FWJI mendorong agar proses asesmen UPTD Laboratorium Lingkungan tidak berhenti sebagai agenda internal birokrasi.

Laboratorium harus mampu membangun kepercayaan publik melalui hasil pengujian yang independen, objektif, transparan, terukur, dan dapat diuji secara ilmiah.

Apalagi, persoalan pencemaran udara bukan sekadar angka dalam lembar hasil laboratorium. Di balik setiap angka terdapat masyarakat yang setiap hari menghirup udara di tengah aktivitas industri yang terus berkembang.

Proses asesmen yang kini dipersiapkan UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bekasi pun menjadi momentum penting untuk membuktikan kapasitas laboratorium daerah.

Pertanyaannya kini sederhana, tetapi krusial: ketika masyarakat Kabupaten Bekasi mempertanyakan udara yang mereka hirup, apakah laboratorium milik pemerintah daerah sudah siap memberikan jawaban berdasarkan data?

Jawaban atas pertanyaan itu akan ditentukan bukan hanya oleh kelulusan asesmen, tetapi oleh kemampuan laboratorium menghadirkan hasil pengujian yang benar-benar dipercaya publik dan mampu menjadi dasar pemerintah bertindak ketika pencemaran lingkungan terbukti terjadi," tutupnya 

Reporter Catur Sujatmiko 
LihatTutupKomentar