tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Alokasi anggaran Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi tahun 2026 menuai sorotan. Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi mempertanyakan kebijakan penganggaran 10 paket Penataan Sarana Olahraga (SOR) Masyarakat yang seluruhnya berada dalam satu kawasan perumahan.
Berdasarkan data yang dihimpun FWJI, masing-masing paket memiliki nilai Rp100 juta, sehingga total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1 miliar.
Yang menjadi pertanyaan, sepuluh paket tersebut tercatat berada di Perumahan Geramapuri Persada, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Lokasinya tersebar di sejumlah titik, antara lain RT 001/RW 006, RT 001/RW 009, RT 002/RW 009 hingga RT 008/RW 013.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemerataan anggaran pembangunan fasilitas olahraga masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, Siti Mariam, menilai kebijakan tersebut patut dipertanyakan karena fasilitas olahraga masyarakat semestinya dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat di berbagai wilayah.
“Ini jelas harus dipertanyakan. Masa satu perumahan mendapatkan 10 SOR, sementara RW dan desa lain di Cibitung, bahkan wilayah lain di Kabupaten Bekasi, belum tentu mendapatkan satu pun. Ada apa dengan Dispora?” tegas Mariam.
Satu Kawasan, Sepuluh Paket
Sorotan FWJI tidak berhenti pada persoalan pemerataan. Organisasi wartawan tersebut juga mempertanyakan pola pengadaan yang digunakan dalam sepuluh paket tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, seluruh paket menggunakan metode Pengadaan Langsung, dengan nilai masing-masing Rp100 juta. FWJI menilai kondisi tersebut perlu ditelaah lebih jauh oleh aparat pengawasan untuk memastikan apakah pemaketan pekerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pasalnya, seluruh pekerjaan memiliki karakteristik kegiatan yang serupa, berada dalam satu kawasan, dan disebut berlangsung pada periode yang berdekatan.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa pekerjaan yang berada dalam satu kawasan tersebut dibuat menjadi sepuluh paket terpisah? Apakah memang sejak awal dirancang sebagai sepuluh pekerjaan yang berdiri sendiri atau ada alasan lain?” kata Mariam.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai besaran anggaran, tetapi menyangkut transparansi, kewajaran pemaketan pekerjaan, serta prinsip pemerataan penggunaan uang rakyat.
FWJI pun meminta agar dugaan pemecahan paket tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Namun, menurut Mariam, pola tersebut cukup untuk menjadi dasar dilakukannya audit dan pemeriksaan secara terbuka.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Tetapi ketika ada sepuluh paket dengan jenis pekerjaan serupa, nilainya sama-sama Rp100 juta, lokasinya masih dalam satu kawasan, dan waktunya berdekatan, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Dikerjakan Bersamaan, FWJI Pertanyakan Logika Proyek
FWJI juga menyoroti waktu pelaksanaan pekerjaan yang disebut berlangsung pada Mei 2026. Mariam mempertanyakan aspek teknis dan perencanaan apabila sepuluh titik SOR dalam satu kawasan benar-benar dikerjakan pada waktu yang bersamaan.
“Logikanya perlu dijelaskan. Sepuluh titik berada dalam satu perumahan dan waktunya bersamaan. Apakah benar semuanya merupakan kebutuhan yang berdiri sendiri? Kami meminta Dispora menjelaskan secara terbuka,” katanya.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi mengenai nilai proyek. Pemerintah juga perlu membuka dokumen perencanaan, lokasi, spesifikasi pekerjaan, kontraktor atau penyedia, serta progres pekerjaan. Sebab, kata Mariam, transparansi anggaran merupakan bagian penting dari upaya mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBD.
FWJI Desak Inspektorat dan DPRD Turun Tangan
FWJI Korwil Kabupaten Bekasi mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap rangkaian proyek tersebut.
FWJI juga meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, dapat mencermati apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Kalau memang seluruhnya sesuai aturan, buka saja datanya. Publik pasti bisa menilai. Jangan sampai pertanyaan masyarakat justru dibiarkan berkembang menjadi kecurigaan,” ujar Mariam.
FWJI meminta Dispora Kabupaten Bekasi membuka informasi mengenai nama penyedia atau pemenang pengadaan, dokumen RAB, spesifikasi pekerjaan, dasar penentuan lokasi, kontrak, waktu pelaksanaan, hingga progres fisik masing-masing paket.
Bagi FWJI, persoalan ini bukan semata tentang sepuluh lapangan olahraga di satu perumahan. Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana APBD Kabupaten Bekasi yang bersumber dari uang masyarakat diprioritaskan dan didistribusikan.
“Anggaran rakyat harus digunakan secara adil, transparan dan tepat sasaran. Jangan sampai muncul kesan pembangunan hanya terkonsentrasi di satu kawasan, sementara masyarakat di wilayah lain masih menunggu fasilitas yang sama,” pungkas Mariam.
Hingga berita ini diturunkan, Dispora Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penempatan sepuluh paket Penataan SOR Masyarakat tersebut dalam satu kawasan, termasuk dasar pemaketan, mekanisme pengadaan, serta pertimbangan pemerataan lokasi.
Konfirmasi dan klarifikasi dari Dispora Kabupaten Bekasi tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai perencanaan dan pelaksanaan sepuluh paket pekerjaan tersebut.
Redaksi

