Iklan

Tas Berisi Dokumen Penting Dibobol Maling di Area Parkir Summarecon Bekasi, Pengacara Minta Pengelola Bertanggung Jawab



tribatimes.com - Kota Bekasi - Keamanan kendaraan dan barang milik pengunjung kembali menjadi sorotan setelah sebuah mobil milik pengacara, Suranto, S.E., S.H., CCD, diduga dibobol maling di area parkir Summarecon Bekasi, Minggu (9/8/2026).

Dalam peristiwa tersebut, sebuah tas berwarna hitam yang berada di dalam kendaraan raib. Tas itu berisi sejumlah dokumen dan barang penting yang berkaitan dengan identitas pribadi maupun aktivitas profesi Suranto sebagai advokat.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, setelah Suranto bersama rekan-rekan pengurus dan anggota DPC PERADI SAI Bekasi Raya mengikuti kegiatan jalan santai di sekitar Bundaran Summarecon Bekasi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sarapan bersama di Hotel Harris Summarecon. Setelah selesai, Suranto dan rombongan kembali menuju area parkir kendaraan yang berada di kawasan Summarecon Bekasi, tepatnya di sekitar depan Bank BCA.

Saat tiba di kendaraan, Suranto mendapati kondisi yang janggal. Tas berwarna hitam yang sebelumnya berada di dalam mobil sudah tidak ada. Pada saat bersamaan, bagian pintu sebelah kiri kendaraan terlihat mengalami kerusakan yang diduga akibat dicongkel.

“Pada saat kejadian di area parkir Summarecon Bekasi, saya melihat mobil sudah dicongkel maling, khususnya pintu sebelah kiri. Setelah itu saya langsung membuat laporan kehilangan ke pihak kepolisian,” ujar Suranto.

Dokumen Penting Raib

Suranto mengatakan, tas yang hilang bukan sekadar berisi barang pribadi. Di dalamnya terdapat sejumlah dokumen penting, kartu identitas, kartu organisasi, kartu perbankan hingga perlengkapan kantor hukum.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain KTP, KTA PERADI, SIM A, SIM C, kartu ATM BCA, BTN dan BRI, kartu BRIZZI, kartu e-Toll Flazz, stempel kantor hukum, KTA LBH Jala Paksi, KTA LPKSM Satria serta KTA Aliansi Ormas Bekasi.

Atas kejadian tersebut, Suranto kemudian melaporkan kasus itu kepada kepolisian.

Menurut keterangannya, laporan telah diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota. Petugas kepolisian juga disebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi parkir.

Suranto menyebut laporan kehilangan tersebut tercatat dengan nomor SKTLK/8034/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Sementara laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/2700/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Soroti Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai aspek keamanan di kawasan parkir yang dikelola secara resmi.

Suranto meminta pengelola parkir Summarecon Bekasi memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan ikut bertanggung jawab atas keamanan pengguna jasa parkir.

Menurutnya, pengelola kawasan parkir semestinya memiliki sistem keamanan yang mampu memberikan perlindungan terhadap kendaraan maupun pengguna fasilitas parkir

Ia juga meminta aparat kepolisian mendalami sistem keamanan di lokasi, termasuk keberadaan kamera pengawas (CCTV), petugas keamanan, akses keluar-masuk kendaraan serta kemungkinan adanya rekaman yang dapat membantu mengungkap pelaku.

Namun demikian, dugaan adanya keterlibatan pihak pengelola maupun kemungkinan kerja sama dengan pelaku masih sebatas dugaan dan belum dapat disimpulkan tanpa hasil penyelidikan kepolisian.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan parkir menjadi penting agar perkara tersebut terang dan tidak berhenti sebatas laporan kehilangan.

Aspek Hukum Ikut Disorot

Suranto juga menyinggung aspek hukum terkait tanggung jawab pengelola parkir.

Ia merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Agung dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1367 K/Pdt/2002, yang kerap dijadikan rujukan dalam pembahasan mengenai hubungan hukum antara pengguna jasa parkir dan pengelola parkir.

Selain itu, terdapat pula Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan Pasal 1694 dan Pasal 1365 KUHPerdata yang berkaitan dengan penitipan barang dan perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut terhadap suatu kasus konkret tetap bergantung pada fakta perkara, bentuk hubungan hukum antara pengguna dan pengelola parkir, serta hasil pembuktian.

Polisi Diminta Usut Rekaman CCTV

Kasus ini kini berada dalam penanganan kepolisian. Langkah berikutnya menjadi penting untuk mengungkap bagaimana pelaku dapat masuk ke kendaraan dan membawa kabur tas berisi dokumen penting tersebut.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi diharapkan dapat menjadi salah satu petunjuk utama untuk mengidentifikasi pelaku maupun kendaraan yang digunakan.

Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi dan petugas keamanan di kawasan parkir juga dinilai penting untuk mengetahui kronologi secara utuh.

Bagi Suranto, kehilangan tersebut bukan hanya persoalan materi. Sejumlah dokumen yang raib berpotensi menimbulkan persoalan lain apabila disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, ia berharap kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan mengamankan barang-barang miliknya yang hilang.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga maupun dokumen penting di dalam kendaraan, sekalipun kendaraan diparkir di kawasan yang memiliki sistem pengamanan.

Di sisi lain, kasus tersebut kembali menempatkan standar keamanan dan tanggung jawab pengelola area parkir sebagai perhatian publik. Terlebih jika nantinya hasil penyelidikan menemukan adanya kelalaian dalam sistem pengamanan di lokasi.

Kini Suranto menunggu langkah kepolisian untuk mengungkap pelaku dan pihak pengelola parkir diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai standar keamanan dan sistem pengawasan di area parkir Summarecon Bekasi.

Redaksi 
LihatTutupKomentar