Iklan

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi, Suranto SH : Jangan Ada “Mahar” Untuk Calon Kades



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi, isu dugaan penarikan sejumlah uang kepada bakal calon kepala desa  menjadi perhatian publik.

Praktisi hukum sekaligus Penasehat Hukum Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Suranto, SH, mengingatkan seluruh panitia Pilkades agar tidak melakukan pungutan kepada bakal calon kepala desa apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Suranto, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara administratif biasa. Dengan anggaran penyelenggaraan Pilkades yang telah disiapkan pemerintah daerah, setiap rupiah yang dibebankan kepada peserta pemilihan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dengan sudah adanya anggaran resmi yang bersumber dari APBD, panitia harus memahami betul batas kewenangannya. Jangan sampai ada calon kepala desa yang kemudian dibebani pungutan dengan dalih biaya penyelenggaraan Pilkades,” tegas Suranto.

Rp59,95 Miliar Digelontorkan untuk Pilkades

Pemerintah Kabupaten Bekasi disebut telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp59,95 miliar dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades Serentak di 154 desa.

Anggaran tersebut diberikan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa untuk kemudian dimasukkan dalam APBDes dan digunakan sesuai kebutuhan penyelenggaraan.

Berdasarkan rincian yang disampaikan, sekitar Rp40,17 miliar dialokasikan untuk operasional TPS dan KPPS. Selanjutnya, sekitar Rp16,09 miliar untuk operasional serta honorarium Panitia Pilkades, Rp3,36 miliar untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan sekitar Rp308 juta untuk Satlinmas.

Komposisi tersebut, menurut Suranto, menjadi alasan kuat agar panitia tidak sembarangan membuat pungutan baru di luar ketentuan resmi.

“Kalau memang ada kebutuhan pembiayaan tertentu, panitia wajib menjelaskan sumber anggarannya, dasar hukumnya, untuk apa penggunaannya, berapa besarannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan hanya berdasarkan kesepakatan lisan,” ujarnya.

Ia menyoroti kemungkinan munculnya istilah seperti uang pendaftaran, uang administrasi, uang jaminan, hingga biaya lain yang dibebankan kepada bakal calon.

“Jangan sampai muncul praktik ‘uang pendaftaran’, uang jaminan, uang administrasi, atau istilah lainnya yang pada akhirnya dibebankan kepada calon. Semua harus jelas dasar hukumnya,” kata Suranto.

Meski demikian, Suranto mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah menyimpulkan setiap pembayaran sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, harus dilihat terlebih dahulu dasar hukum, mekanisme, tujuan, pihak yang menerima, serta apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan.

“Pungutan kepada calon kepala desa tidak serta-merta dapat disebut tindak pidana korupsi hanya karena ada pembayaran uang. Tetapi kalau dilakukan tanpa dasar hukum, disertai penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan, atau keuntungan bagi pihak tertentu, konsekuensi hukumnya bisa serius,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta bakal calon kepala desa maupun masyarakat yang menemukan dugaan pungutan tidak resmi untuk mengumpulkan bukti sebelum membuat laporan.

Bukti tersebut dapat berupa kuitansi, surat permintaan pembayaran, percakapan WhatsApp, foto, video, maupun keterangan saksi yang diperoleh secara sah.

“Jangan asal menuduh. Kalau memang ada dugaan pungutan, kumpulkan bukti dan laporkan melalui mekanisme hukum. Itu jauh lebih tepat,” tegasnya.

Suranto menilai transparansi menjadi kunci agar pelaksanaan Pilkades tidak berubah menjadi arena transaksi.

Setiap permintaan pembayaran, menurutnya, harus dapat dijelaskan secara terbuka: siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, berapa nominalnya, untuk kepentingan apa, serta masuk dalam pos anggaran mana.

“Kalau ada permintaan uang, tanyakan dasar hukumnya. Minta dibuatkan secara tertulis. Untuk apa uang itu, berapa besarannya, siapa yang menetapkan, dan masuk ke pos anggaran mana,” katanya.

Ia juga meminta pengawasan dilakukan sejak tahapan pencalonan, bukan baru bergerak ketika persoalan telah menjadi polemik.

Apalagi, penyelenggaraan Pilkades menggunakan uang negara sehingga seluruh proses penganggaran dan penggunaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Suranto mengingatkan, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan tindakan yang memenuhi unsur pidana, pihak yang terlibat dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai perbuatannya.

Salah satu ketentuan yang disorot adalah Pasal 482 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pemerasan.

Selain itu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi, penanganannya juga dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, Suranto menegaskan penerapan pasal pidana harus berdasarkan fakta dan terpenuhinya unsur hukum, bukan sekadar dugaan atau isu yang beredar.

“Yang paling penting jangan sampai proses Pilkades dicederai oleh praktik transaksional. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buktikan dan laporkan,” ujarnya.

154 Desa Bersiap Menggelar Pilkades

Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 dan diikuti 154 desa.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyiapkan konsep 1 Desa 1 TPS Digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, serta akurasi proses pemungutan dan penghitungan suara.

Dengan skala penyelenggaraan yang besar dan anggaran puluhan miliar rupiah, Suranto menilai pengawasan publik harus diperkuat.

“Pilkades bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Ini pesta demokrasi masyarakat desa. Karena itu, seluruh penyelenggara harus menjaga integritas dan jangan bermain-main dengan anggaran maupun kewenangan,” tandasnya.

Ia berharap seluruh panitia Pilkades memahami bahwa jabatan sebagai penyelenggara bukanlah kewenangan tanpa batas.

Sebaliknya, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau aturan sudah menetapkan pembiayaan dan pos anggarannya, jangan membuat pungutan baru yang tidak jelas dasar hukumnya. Jangan sampai Pilkades yang seharusnya menjadi momentum demokrasi justru dibayangi dugaan pungutan dan transaksi,” pungkas Suranto.(Redaksi)
LihatTutupKomentar