Iklan

Rakor Sarbumusi PT Logisteed Bahas Mogok Kerja, PHK, dan Penguatan Hubungan Industrial

Foto Istimewa 

tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Pengurus dan anggota Serikat Pekerja Sarbumusi PT Logisteed Forwarding Indonesia menggelar rapat koordinasi (rakor) sebagai langkah memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memastikan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap berjalan harmonis.

Rakor tersebut digelar pada Sabtu, 15 Agustus 2026, di sebuah warung di samping PT Unicharm. Sejumlah agenda strategis dibahas dalam pertemuan yang dihadiri jajaran pengurus basis Serikat Pekerja Sarbumusi PT Logisteed Indonesia.

Beberapa persoalan yang menjadi fokus pembahasan antara lain mengenai mogok kerja dan lock out, prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta upaya menjaga hubungan yang harmonis antara serikat pekerja dan pihak pemberi kerja.

Rakor tersebut dihadiri Ketua Serikat Pekerja Sarbumusi PT Logisteed Indonesia Jajang Nurjaman, Sekretaris Ujang Permana, Kepala Bidang Pembelaan dan Perlindungan Hukum Toni Wicaksono, serta Kabid Diklat dan Kaderisasi Dwi Agustiyanto.

Pembahasan mengenai mogok kerja dan lock out menjadi salah satu perhatian penting karena menyangkut mekanisme hubungan industrial yang harus ditempuh secara prosedural dan sesuai ketentuan hukum. Demikian pula dengan persoalan PHK, yang dinilai perlu dilaksanakan melalui tahapan dan prosedur yang benar guna memberikan kepastian serta perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan.

Kepala Bidang Pembelaan dan Perlindungan Hukum Serikat Pekerja Sarbumusi PT Logisteed Indonesia, Toni Wicaksono, menegaskan bahwa konsolidasi antara pengurus dan anggota merupakan bagian penting dalam membangun organisasi yang solid.

Menurut Toni, kekuatan serikat pekerja bukan semata-mata terletak pada jumlah anggota, tetapi juga pada soliditas, pemahaman terhadap aturan, serta kemampuan membangun komunikasi yang sehat dengan pihak perusahaan.

“Pentingnya konsolidasi antar pengurus dengan anggota untuk memperkuat solidaritas dan soliditas. Tentunya yang paling utama adalah menjaga keharmonisan antara pekerja dengan perusahaan untuk menciptakan hubungan industrial yang baik dan berkesinambungan demi tercapainya kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan,” ujar Toni.

Ia menekankan, keberadaan serikat pekerja tidak seharusnya hanya dipandang sebagai pihak yang menyuarakan kepentingan karyawan ketika muncul persoalan. Lebih dari itu, serikat pekerja memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi, memberikan pemahaman hukum ketenagakerjaan kepada anggota, sekaligus mendorong terciptanya iklim kerja yang kondusif.

Konsolidasi tersebut juga menjadi momentum bagi pengurus dan anggota untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai dinamika hubungan industrial. Dengan pemahaman yang sama terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak, potensi perselisihan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai aturan dan mengedepankan dialog.

Serikat pekerja juga menilai hubungan industrial yang sehat membutuhkan keseimbangan antara perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Sebab, kemajuan perusahaan pada akhirnya diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja.

Rakor Sarbumusi PT Logisteed Forwarding Indonesia ini sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan organisasi pekerja di tengah dinamika dunia ketenagakerjaan yang terus berkembang. Konsolidasi internal, pemahaman regulasi, dan komunikasi antara pekerja dengan perusahaan menjadi tiga unsur penting untuk menjaga hubungan industrial tetap produktif, harmonis, dan berkelanjutan.

Reporter Catur Sujatmiko 
LihatTutupKomentar