Iklan

PAPAN PROYEK NORMALISASI KALI CIHERANG DISOROT FWJI: KONSULTAN SUPERVISI KOSONG, PROYEK Rp14,2 MILIAR DIPERTANYAKAN

Foto Istimewa 


tribatimes.com - KABUPATEN BEKASI - Proyek Normalisasi Kali Ciherang di Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dengan nilai anggaran mencapai Rp14.213.711.680 dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi.

Sorotan bukan semata pada besarnya anggaran, melainkan pada papan informasi proyek yang dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai pihak yang menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi pekerjaan.

FWJI mempertanyakan mengapa pada papan proyek terdapat kolom “KONSULTAN SUPERVISI”, tetapi tidak tercantum nama badan usaha atau pihak yang menjalankan fungsi tersebut.

Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar kesalahan administratif kecil. Menurutnya, untuk pekerjaan konstruksi bernilai belasan miliar rupiah, publik berhak mengetahui secara jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan teknis pekerjaan.

“Emang harus ditulis? Wajib hukumnya! Ini bukan aturan karangan kami,” tegas Ketua FWJI, Sabtu (3/10/2026).

Menurut FWJI, pengawasan pekerjaan konstruksi merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan memenuhi aspek mutu, waktu, biaya, serta keselamatan konstruksi. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 antara lain mengatur peran Direksi Teknis atau Konsultan Pengawas dalam mekanisme pengawasan dan pelaporan pekerjaan konstruksi.

Karena itu, FWJI meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi menjelaskan secara terbuka: siapa pengawas proyek tersebut, bagaimana status penugasannya, serta apakah pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas atau sepenuhnya oleh unsur internal dinas.

Papan Proyek Bukan Sekadar Pajangan

FWJI menilai papan proyek merupakan salah satu instrumen transparansi yang memungkinkan masyarakat mengetahui identitas pekerjaan yang dibiayai uang publik.

Dalam praktik administrasi pekerjaan konstruksi pemerintah, informasi mengenai penyedia jasa, konsultan pengawas, nilai kontrak, waktu pelaksanaan dan informasi proyek lainnya lazim dicantumkan dalam papan informasi pekerjaan. Bahkan dokumen teknis pekerjaan pemerintah yang dipublikasikan juga menunjukkan pencantuman nama konsultan pengawas sebagai bagian dari informasi proyek.

Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. UU tersebut juga mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk rencana kerja proyek dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Karena itu, FWJI menilai kekosongan informasi pada papan proyek perlu dijelaskan, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya masyarakat.

“Kalau memang ada konsultan pengawas, kenapa namanya tidak dicantumkan? Kalau tidak ada, siapa yang melakukan pengawasan teknis di lapangan? Dua-duanya harus dijelaskan kepada publik,” ujar Ketua FWJI.

FWJI juga menyoroti nilai proyek yang mencapai Rp14,2 miliar. Dengan anggaran sebesar itu, organisasi wartawan tersebut meminta agar mekanisme pengawasan tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga diuji dari sisi pelaksanaan di lapangan.

FWJI menyebut perlu dipastikan apakah terdapat paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan tersendiri, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pengawasannya.

Jika ternyata pengawasan dilakukan oleh unsur internal pemerintah, menurut FWJI, hal tersebut juga harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen kontrak dan struktur organisasi pengawasan proyek.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka Rp14,2 miliar dan nama kontraktor, sementara siapa yang mengawasi kualitas pekerjaan justru tidak jelas,” tegasnya.

Selain persoalan papan informasi, FWJI turut menyoroti waktu pelaksanaan proyek yang disebut berlangsung selama 120 hari kalender, mulai 1 September hingga 19 Desember 2026.

FWJI meminta Dinas SDABMBK membuka data progres fisik aktual pekerjaan. Sebab, pada 3 Oktober 2026, waktu pelaksanaan baru berjalan sekitar satu bulan dan penilaian apakah proyek telah mengalami keterlambatan atau tidak seharusnya didasarkan pada kurva-S, laporan progres, dan jadwal pelaksanaan dalam kontrak, bukan semata perhitungan hari kalender.

“Yang harus dibuka adalah progres fisiknya. Apakah sesuai rencana, tertinggal, atau justru melampaui target. Semua itu bisa dibuktikan dari dokumen kontrak dan laporan pengawasan,” kata Ketua FWJI.

FWJI menilai transparansi progres menjadi penting karena pekerjaan normalisasi sungai berkaitan langsung dengan fungsi pengendalian aliran air dan kepentingan masyarakat sekitar untuk pertanian dan sebagainya.

Atas berbagai pertanyaan tersebut, FWJI Korwil Kabupaten Bekasi mendesak Bupati Bekasi, Kepala Dinas SDABMBK, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta lembaga pemeriksa yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi maupun pelaksanaan.

Pemeriksaan, menurut FWJI, harus mencakup dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak pekerjaan, keberadaan dan penunjukan pengawas, nilai jasa konsultansi apabila ada, progres fisik, pembayaran, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

FWJI juga meminta agar pihak pelaksana proyek, CV Karya Intan, dan Dinas SDABMBK diberikan ruang untuk memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

Sebab, hingga adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang, dugaan pelanggaran maupun potensi penyimpangan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang perlu diverifikasi.

Bagi FWJI, persoalannya sederhana: uang yang digunakan adalah uang rakyat, proyeknya bernilai Rp14,2 miliar, dan masyarakat berhak mengetahui siapa yang melaksanakan serta siapa yang mengawasi.

“Jangan tunggu proyek selesai baru semua dipersoalkan. Pengawasan harus dilakukan sejak awal. Kalau administrasinya jelas, pengawasnya jelas, kontraknya jelas, dan progresnya terbuka, publik juga tidak akan bertanya-tanya,” pungkas Ketua FWJI Mariam 

Catur Sujatmiko 
LihatTutupKomentar