tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Dugaan persoalan pengelolaan limbah medis di lingkungan UPTD Puskesmas Wanajaya, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melalui PPID Pelaksana H. Supriadinata S.KM,M.Si memberikan klarifikasi tertulis atas aduan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi terkait dugaan pembakaran limbah medis di sekitar Puskesmas Wanajaya.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut surat FWJI Korwil Kabupaten Bekasi Nomor 309/FWJI-KAB.BKS/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, perihal aduan dugaan pembakaran limbah medis di Puskesmas Wanajaya.
Dalam surat klarifikasinya, pihak Dinkes Kabupaten Bekasi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat temuan yang diduga merupakan limbah medis di samping fasilitas kesehatan tersebut.
Dinkes juga membantah melakukan pembakaran limbah medis secara mandiri maupun sembarangan di lingkungan fasilitas kesehatan.
Menurut pihak Dinkes, limbah medis kategori B3, seperti bekas spuit, botol ampul/vial, sarung tangan bekas, hingga kemasan obat, dikumpulkan di tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 berizin untuk kemudian diangkut secara berkala oleh pihak ketiga yang disebut sebagai transporter/pengelola limbah B3 resmi.
Dinkes juga menyatakan telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk pengangkutan sampah domestik.
Namun, ada satu poin penting dalam surat klarifikasi tersebut yang justru menjadi perhatian FWJI.
Pihak Dinkes menyatakan bahwa temuan yang diduga sebagai sampah medis masih akan ditelusuri dan diinvestigasi karena lokasinya berada di luar pagar Puskesmas.
Pernyataan ini membuat persoalan tersebut belum sepenuhnya berakhir.
Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, menegaskan pihaknya akan tetap mengawal proses penelusuran dan investigasi yang dilakukan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas Wanajaya.
“Kami mengapresiasi adanya klarifikasi dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas Wanajaya. Namun, bagi kami persoalannya belum selesai. Justru karena dari surat balasan dari Dinkes sendiri menyatakan temuan tersebut akan ditelusuri dan diinvestigasi, maka proses itu harus dikawal sampai jelas,” ujar Mariam.
Menurutnya, persoalan limbah medis tidak bisa dipandang sebagai perkara sepele. Limbah medis memiliki karakteristik berbeda dengan sampah rumah tangga biasa sehingga mekanisme pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
FWJI, kata Mariam, tidak ingin membangun kesimpulan sepihak bahwa limbah yang ditemukan tersebut pasti berasal dari Puskesmas Wanajaya. Namun, keberadaan material yang diduga limbah medis di sekitar fasilitas kesehatan tetap harus mendapatkan penjelasan yang terang.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Kalau memang bukan berasal dari Puskesmas, harus ditelusuri dari mana sumbernya. Kalau ternyata ada kaitannya dengan aktivitas Puskesmas, tentu harus ada evaluasi dan tindakan perbaikan. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada klarifikasi administratif,” tegasnya.
Puskesmas Klaim Pengelolaan Limbah Sesuai SOP
Dalam suratnya dari Dinkes Kabupaten Bekasi Puskesmas Wanajaya menyatakan pengelolaan limbah B3 medis dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pihak Puskesmas juga menyebut pemusnahan obat kedaluwarsa atau expired telah dilakukan pada 2025 melalui jasa pihak ketiga dengan disaksikan unsur Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan bidang aset.
Reporter Catur Sujatmiko

