Iklan

Warga Teluk Pucung Audiensi dengan Lurah, Desak Pencabutan Surat Edaran hingga Mundur dari Jabatan



tribatimes.com - Kota Bekasi - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Bocah Bekasi menggelar audiensi dengan Lurah Teluk Pucung di halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada Selasa (7/4/2026). Audiensi ini dipicu oleh terbitnya surat edaran yang melarang penggunaan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan hajatan warga.

Sekitar 30 orang massa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Maksum Alfarizi alias Mandor Baya tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung diterima oleh pihak kelurahan untuk melakukan dialog terbuka.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Lurah Teluk Pucung Ismail Marjuki, Sekretaris Kelurahan Aos Karsanuddin, Kanit Intelkam Polsek Bekasi Utara Iptu Aris Sunarko, Ketua FKRW H. M. Rusyanto, Ketua Karang Taruna Bayu, serta sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan aktivis.

Sebelum audiensi berlangsung, sejumlah spanduk bernada protes terpasang di depan kantor kelurahan. Di antaranya bertuliskan “Usir Lurah Zolim dari Kampung”, “Copot Lurah Ismail!!!”, hingga penolakan warga untuk membayar pajak sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan tersebut.

Dalam dialog, Sekretaris Kelurahan Aos Karsanuddin membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dengan harapan audiensi berjalan kondusif dan menghasilkan solusi terbaik.

Ketua Karang Taruna Bayu menyoroti kebijakan larangan penggunaan halaman kantor kelurahan yang dinilai memberatkan warga, terutama karena banyak masyarakat tinggal di lingkungan padat dan tidak memiliki lahan untuk menggelar acara.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Teluk Pucung Ismail Marjuki menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas kegaduhan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dibuat untuk melengkapi administrasi ke Inspektorat Kota Bekasi. Namun, ia juga membuka kemungkinan membantu warga dalam pengurusan jika tetap ingin menggunakan fasilitas tersebut.

“Apabila kebijakan ini menimbulkan keresahan, saya bersedia mencabut surat edaran tersebut,” ujarnya di hadapan warga.

Sementara itu, Ketua LSM Tri Nusa Maksum Alfarizi menilai kebijakan tersebut diambil tanpa sosialisasi dan tidak berdasarkan permintaan dari Inspektorat. Ia menyebut warga merasa dirugikan dan secara tegas meminta lurah mundur dari jabatannya.

Senada, aktivis Frits Saikat mengungkapkan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada pihak kecamatan dan pemerintah kota, tidak ada instruksi terkait penerbitan surat edaran tersebut. Ia bahkan menyebut adanya catatan administrasi terhadap lurah yang bersangkutan.

Ketua FKRW Teluk Pucung H. M. Rusyanto juga menyayangkan tidak dilibatkannya unsur masyarakat dalam pengambilan kebijakan tersebut. Ia menyatakan mendukung hasil keputusan terbaik dari audiensi.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian melalui Iptu Aris Sunarko mengimbau agar seluruh pihak menjaga kondusivitas wilayah serta menempuh mekanisme yang berlaku terkait tuntutan pergantian lurah.

Sekitar pukul 12.10 WIB, Lurah Teluk Pucung membuat pernyataan terbuka di hadapan massa aksi. Ia kembali menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap mencabut surat edaran tersebut. Selain itu, ia juga menyatakan kesiapannya untuk dipindahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya siap dipindahkan ke mana pun sesuai aturan, dan berharap ke depan Teluk Pucung mendapatkan pimpinan yang lebih baik,” ucapnya.

Audiensi berakhir pada pukul 12.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Hasil pertemuan tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pihak Kecamatan serta Wali Kota Bekasi.

Sebagai catatan, polemik ini berawal dari surat edaran Nomor 145/181/KLTP.Set yang berisi larangan penggunaan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan pesta pernikahan atau hajatan warga, yang kemudian memicu aksi protes dari masyarakat.(Agung Ragil)
LihatTutupKomentar