tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat, H. Obon Tabrani, melaksanakan kegiatan sosialisasi Badan Gizi Nasional (BGN) di Hotel Lakeside TELL Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur organisasi profesi dan peserta dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi. Turut hadir Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Dr. Harif Fadhillah, S.Kp., S.H., M.Kep., M.H. beserta jajaran pengurus, Mantri Undang anggota Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI), serta tamu undangan lainnya.
Usai kegiatan, awak media mewawancarai H. Obon Tabrani terkait acara, ia mengatakan “Masih suasana Lebaran,” ujarnya singkat kepada awak media.
Sementara itu, Ketua Umum PPNI Dr. Harif Fadhillah menjelaskan bahwa perkembangan organisasi profesi perawat di Kabupaten Bekasi berjalan cukup baik. Menurutnya, sebanyak 87 perawat telah tergabung dan sekitar 80 persen di antaranya sudah menjadi anggota PPNI.
Ia menegaskan, visi besar organisasi adalah meningkatkan martabat dan kesejahteraan profesi perawat di seluruh Indonesia.
“Visi dan misi PPNI di tingkat besar, kita ingin membawa kawan-kawan kita ini meningkat martabatnya,” ungkap Harif.
Menurut Harif, PPNI merupakan organisasi profesi yang secara khusus menaungi perawat dengan kepengurusan di berbagai tingkatan, termasuk di Kabupaten Bekasi yang dipimpin Ketua DPD PPNI Ns. LB Jaenabun, S.Kep.
Dalam kesempatan itu, Harif juga mengungkapkan bahwa PPNI telah mengusulkan pedoman nasional terkait pengupahan perawat melalui konsep SUSU (Struktur Skala Upah) kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.
Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan resmi bagi rumah sakit, klinik, maupun fasilitas kesehatan lainnya dalam memberikan gaji yang layak kepada tenaga perawat.
“Kami sudah menyerahkan pedoman struktur skala upah agar menjadi patokan dalam salary perawat,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan perbandingan dengan sejumlah negara, profesi perawat di Indonesia dinilai layak memperoleh penghasilan minimal tiga kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Perawat itu layaknya tiga kali UMP. Itu hasil penelitian yang disusun bersama ahli ketenagakerjaan,” ujarnya.
Meski demikian, Harif mengakui masih terdapat persoalan di sejumlah klinik swasta kecil yang belum sepenuhnya memenuhi hak pekerja secara layak. Selain upah, PPNI juga terus memperjuangkan hak-hak lain seperti tunjangan hari raya (THR), jaminan sosial, serta perlindungan kerja bagi para perawat.
“Beberapa teman-teman di klinik swasta kecil itu masih menjadi masalah, tapi kalau yang berada di RSUD, rumah sakit swasta rata-rata sudah terpenuhi. Memang ada beberapa jaminan sosial yang harus diperjuangkan, misalkan kemarin THR, ada juga yang belum dibayar itu yang kami perjuangkan,” tutupnya.(Catur Sujatmiko)

