Iklan

Redupnya Penegakan Perda, FWJI Pertanyakan Komitmen Penertiban Bangli



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, mempertanyakan mandeknya kelanjutan pembongkaran bangunan liar (bangli) yang sebelumnya digencarkan pemerintah daerah di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, penertiban yang sempat berlangsung masif di bantaran Kali Malang, wilayah Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, hingga Cikarang Utara dan Cibitung, kini justru terkesan “redup” tanpa kejelasan lanjutan.

“Dulu ribuan bangunan liar ditertibkan, melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Sekarang kenapa tidak ada kelanjutannya? Ini yang jadi pertanyaan publik,” ujar Mariam.

Ia menilai, penghentian atau perlambatan penertiban bangli berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang sudah terdampak pembongkaran sebelumnya.

“Kasihan yang sudah dibongkar. Pasti muncul rasa tidak adil, kenapa yang lain dibiarkan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” tegasnya.

Mariam juga menyoroti masih banyaknya bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di titik-titik strategis, seperti di sepanjang jalan Kalimalang, jalur CBL, hingga jalan-jalan desa. Bahkan, ia menduga ada praktik penyewaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kita masih lihat bangli berdiri di bantaran kali, pinggir jalan, bahkan di tanah fasos-fasum yang seharusnya untuk kepentingan umum. Ini jelas melanggar dan harus ditertibkan,” ujarnya.

Ia mendesak aparat penegak perda, khususnya Satpol PP Kabupaten Bekasi, untuk kembali bergerak dan melanjutkan penertiban secara konsisten dan merata.

“Kalau memang aturan ditegakkan, ya harus menyeluruh. Kembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya, Garis Sepadan Sungai maupun Garis Sepadan Jalan sudah Jelas itu bunyinya,” katanya.

Alasan Penertiban Harus Dilanjutkan

Mariam menegaskan, pembongkaran bangunan liar bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan wilayah. Ia merinci sejumlah alasan penting:

* Pelanggaran hukum dan tata ruang: Bangunan liar umumnya tidak memiliki izin resmi dan melanggar rencana tata ruang wilayah.

* Mengganggu fungsi lingkungan: Banyak bangli berdiri di bantaran sungai dan saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir.

* Penggunaan lahan negara: Sejumlah bangunan berdiri di atas tanah milik negara atau instansi seperti Perum Jasa Tirta.

* Ketertiban umum: Keberadaan PKL dan bangli di bahu jalan kerap mengganggu lalu lintas dan estetika kota.

Sebelumnya, dalam sejumlah operasi penertiban, pemerintah daerah memberikan waktu kepada warga untuk melakukan pembongkaran mandiri serta mengamankan material bangunan sebelum alat berat diturunkan. Meski demikian, penertiban tersebut tak jarang diwarnai penolakan dari warga.

FWJI berharap pemerintah daerah tidak setengah hati dalam menjalankan kebijakan penataan wilayah.

“Kalau mau tertib, harus tegas dan adil. Jangan berhenti di tengah jalan. Masyarakat butuh kepastian dan keadilan,” pungkas Mariam.(Catur Sujatmiko)

LihatTutupKomentar