Iklan

DPMD Kabupaten Bekasi Perketat Pengawasan BUMDes, Tahun 2026 Pencairan Dana Wajib Gunakan AHU


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terus mendorong penguatan peran BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai motor penggerak ekonomi desa. Selain melakukan pembinaan, DPMD juga mulai melakukan pendataan dan pemeringkatan BUMDes untuk mengetahui kondisi riil perkembangan usaha desa di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kasi Ekonomi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Bekasi, Chabie, saat dikonfirmasi awak media di lokasi komplek Perkantoran Pemda menjelaskan bahwa BUMDes merupakan bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Ia menegaskan, pendirian BUMDes harus memiliki dasar hukum yang jelas, yakni melalui Peraturan Desa (Perdes) serta Administrasi Hukum Umum (AHU).

Menurut Chabie, pada tahun 2026 ini sudah sekitar 100 desa yang memiliki AHU, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan. Ia juga menyampaikan bahwa mulai bulan ini pihaknya melakukan pendataan untuk pemeringkatan BUMDes.

“Mulai bulan ini kita data untuk pemeringkatan BUMDes, agar terlihat mana BUMDes yang benar-benar hidup, berkembang, atau belum berjalan,” ujarnya.

Selain itu, DPMD juga telah memberikan berbagai pelatihan kepada pengelola BUMDes, mulai dari tata kelola keuangan, strategi bisnis, analisa usaha, hingga pengembangan manajemen usaha desa. Langkah tersebut dilakukan agar BUMDes dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Terkait dugaan penyimpangan atau kecurangan dalam pengelolaan BUMDes, Chabie menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melaporkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dan pertanggungjawaban. Saat ini, terdapat tujuh BUMDes yang telah dilaporkan berdasarkan aduan masyarakat dan informasi dari rekan media.

“BUMDes diawasi oleh Inspektorat dan BPK, kami dari DPMD juga melakukan kontrol serta monitoring,” tegasnya.

Ke depan, DPMD akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh BUMDes di Kabupaten Bekasi. Dari hasil penilaian tersebut nantinya akan ditentukan kategori BUMDes, mulai dari pemula, berkembang, hingga maju.

BUMDes yang dinilai maju berpotensi mendapatkan penghargaan atau reward, sementara BUMDes yang masih belum berjalan akan kembali dibina, diberikan pendampingan, masukan, hingga dukungan modal usaha.

Chabie juga menjelaskan bahwa sumber anggaran BUMDes berasal dari Dana Desa yang dicairkan oleh kepala desa. Dalam hal ini, DPMD tidak memiliki perjanjian langsung dengan BUMDes karena perannya hanya sebatas monitoring dan pembinaan.

Ia menambahkan, jika pada tahun sebelumnya pencairan dana BUMDes masih bisa dilakukan tanpa AHU, maka mulai tahun 2026 pencairan dana wajib menggunakan AHU sesuai arahan dari kementerian.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong tata kelola BUMDes yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga benar-benar menjadi kekuatan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Catur Sujatmiko)


LihatTutupKomentar