Iklan

Serap Aspirasi Warga, Adelia Paramitha Kardin Soroti Sulitnya Lapangan Kerja di Kabupaten Bekasi


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Golkar, Adelia Paramitha Kardin, menggelar kegiatan reses Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) II. Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perwakilan dari DPMD, tamu undangan dan yang lainnya.

Dalam dialog terbuka bersama warga, Adelia menyoroti salah satu persoalan krusial di Kabupaten Bekasi, yakni sulitnya akses masyarakat terhadap lapangan pekerjaan. Ia menilai, persoalan tersebut merupakan isu kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

“Permasalahan di Kabupaten Bekasi ini cukup kompleks, salah satunya soal pencarian tenaga kerja. Ini menjadi perhatian yang harus kita carikan solusinya bersama,” ujarnya di hadapan warga.

Tak hanya menampung aspirasi, Adelia juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan usulan secara terstruktur dan dilengkapi proposal yang jelas. Hal ini dinilai penting agar setiap aspirasi dapat diproses secara maksimal dan diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau ingin mengajukan aspirasi, sebaiknya dilengkapi dengan proposal yang disusun dengan baik. Ini penting agar usulan bisa diproses dan diperjuangkan,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan reses memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Melalui reses, wakil rakyat dapat mendengar langsung kebutuhan riil warga sekaligus menentukan skala prioritas program pembangunan.

“Reses ini menjadi momentum penting bagi kami untuk mendengar langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat. Dari sini, kami bisa menentukan prioritas program yang benar-benar dibutuhkan warga,” tambahnya.

Dalam sesi tanya jawab, Adelia juga menanggapi keluhan warga terkait pembangunan infrastruktur di Perumahan Kirana. Ia menjelaskan bahwa perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah belum dapat menerima bantuan pembangunan dari pemerintah.

“Untuk perumahan yang belum diserahterimakan, memang belum bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Namun jika ada kondisi seperti developer yang sudah tidak bertanggung jawab, warga bisa mengajukan surat permohonan ke Dinas Perkimtan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Agung Jaya, mengajak masyarakat memanfaatkan momentum reses ini dengan optimal. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari masa persidangan yang harus dimaksimalkan untuk menyampaikan aspirasi.

“Ini adalah kesempatan di tahun kedua masa persidangan. Silakan masyarakat menyampaikan usulan dan aspirasinya. Mudah-mudahan semua yang disampaikan bisa direalisasikan oleh ibu dewan,” katanya.

Melalui kegiatan reses ini, diharapkan berbagai aspirasi masyarakat di Dapil II Kabupaten Bekasi dapat terakomodasi dengan baik dan menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah ke depan.(Catur Sujatmiko)
LihatTutupKomentar