Iklan

PBG Gantikan IMB, Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi Jelaskan Mekanisme dan Proses Pengurusan


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini resmi menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bentuk perizinan bangunan dari pemerintah kepada pemilik gedung. PBG digunakan untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan gedung. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja dan bertujuan menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis keamanan serta kesesuaian tata ruang.

Kepala Tim Teknis Bangunan Umum Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Roni, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara IMB dan PBG terletak pada penekanan aspek teknis sebelum bangunan didirikan.

“IMB sekarang sudah diganti menjadi PBG. PBG menekankan pada kepatuhan teknis sebelum bangunan dibangun. Fungsinya untuk menjamin bangunan aman, layak, sehat, sesuai fungsi, serta memiliki kepastian hukum,” ujarnya kepada awak media, Jumat (17/04/2026).

Ia menambahkan, proses pengajuan PBG dilakukan secara daring melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Dasar hukumnya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021.

Menurutnya, setiap pemohon wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai agar terhindar dari sanksi administratif. Dalam pengurusan tersebut, pihak dinas tidak menyediakan konsultan, sehingga pemohon diwajibkan menyiapkan tenaga ahli sendiri.

“Dalam PP Nomor 16 disebutkan pemohon wajib menyiapkan konsultan arsitek, struktur, dan MEP. Nantinya konsultan dari pemohon akan mempresentasikan rencana bangunan kepada Tim Profesi Ahli (TPA) untuk dikaji kelayakannya,” jelasnya.

Roni memaparkan, mekanisme pengajuan dimulai dari pendaftaran online oleh pemohon, kemudian diverifikasi oleh dinas. Setelah itu, pemohon akan dijadwalkan mengikuti sidang teknis bersama konsultan perusahaan dan tim pengkaji ahli dari pemerintah daerah.

“Di sidang teknis itu konsultan mempresentasikan bangunan yang diajukan. Jika secara teknis dinyatakan memenuhi syarat dan tidak ada masalah, maka dilanjutkan ke penginputan nilai retribusi sesuai tarif yang diatur dalam Perda,” tegasnya.

Untuk besaran retribusi, lanjutnya, nilai yang dikenakan berbeda tergantung jenis bangunan, apakah permanen atau non permanen. Perhitungan tarif ditentukan berdasarkan indeks bangunan yang berlaku, dan pembayaran dilakukan melalui Bank BJB.

Sementara itu, estimasi waktu proses penerbitan PBG dalam sistem online memakan waktu sekitar 28 hari kerja," tutupnya (Redaksi)

LihatTutupKomentar