tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penempelan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Rabu (24/09/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini melibatkan dua tim dengan total 30 personel Satpol PP, terdiri dari 15 personel untuk sosialisasi dan 15 personel lainnya bertugas melakukan penempelan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah warung kelontong di wilayah setempat.
Sosialisasi ini dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari para kepala desa se-Kecamatan Tambun Utara, perwakilan perangkat desa, MUI, BPD, serta pedagang kelontong. Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP memberikan edukasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, serta pentingnya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal.
Setelah sesi sosialisasi, tim Satpol PP melanjutkan kegiatan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penempelan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah warung kelontong. Tercatat sekitar 37 warung kelontong di wilayah Kecamatan Tambun Utara telah ditempeli stiker tersebut sebagai bentuk kampanye dan ajakan kepada masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang digagas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Bekasi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk tembakau yang legal serta mendukung peningkatan pendapatan negara melalui cukai.
Dengan langkah sosialisasi dan edukasi seperti ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya di Kecamatan Tambun Utara, dapat bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.(Redaksi)

