tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bentuk nyata komitmen dalam menyejahterakan petani sekaligus melindungi lahan pertanian di tengah derasnya arus pembangunan industri dan perkotaan.
Pengesahan Perda LP2B disebut sebagai kado istimewa dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kepada masyarakat tani, yang selama ini menjadi garda terdepan ketahanan pangan daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga lahan produktif, menjamin keberlanjutan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus konstitusional. Lahan pertanian bukan hanya milik kita saat ini, tetapi juga warisan yang wajib kita jaga untuk anak cucu di masa depan,” tegas Bupati Ade Kuswara Kunang dalam sambutannya pada peringatan Hari Tani Nasional di Plaza Pemkab, Cikarang Pusat, Jumat (19/9/2025).
Perda LP2B memberikan kepastian hukum bagi petani, termasuk sejumlah insentif yang akan langsung dirasakan. Di antaranya keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, kemudahan akses informasi dan teknologi, hingga kepastian penerbitan sertifikat tanah.
Di sisi lain, regulasi ini juga mengatur sanksi tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal, demi menjaga agar lahan produktif tetap bertahan di tengah pesatnya urbanisasi di Kabupaten Bekasi.
Bupati Ade menjelaskan, total 36.917,23 hektar lahan pertanian di Kabupaten Bekasi kini resmi mendapatkan perlindungan hukum. Dari jumlah tersebut, 35.036,73 hektar ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, sementara 1.880,50 hektar lainnya sebagai lahan cadangan.
“Dengan langkah ini, Kabupaten Bekasi diharapkan dapat mempertahankan perannya sebagai lumbung pangan strategis yang mendukung kebutuhan pangan daerah maupun nasional,” tambahnya.
Sinergi antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan Perda LP2B ini dinilai sebagai langkah visioner. Selain menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian pangan, kebijakan ini juga menandai keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab aspirasi petani.
Momentum pengesahan Perda LP2B yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2025 pun menjadi simbol kuat komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sekaligus masa depan yang lebih sejahtera bagi petani di Kabupaten Bekasi.(Catur Sujatmiko)