Iklan

DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perda LP2B, Lindungi Lahan Pertanian


tribatimes.com - Bekasi - DPRD Kabupaten Bekasi resmi menggelar Rapat Paripurna Penetapan terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan nomor 400.14.5.1/2454-DPRD/2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (17/9/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ade Syukron, S.H.I., M.Si.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Dr. Asep Surya Atmaja, jajaran anggota DPRD, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ahmad Faisal, S.H.I., menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Setelah pengesahan ini, pihak eksekutif diwajibkan segera menindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).

“Dalam Perbup nantinya akan diatur mengenai insentif maupun disinsentif bagi petani. Termasuk skema asuransi gagal panen, penerimaan pupuk subsidi, hingga mekanisme pemberian pupuk gratis yang sudah dibahas jelas dalam rapat,” ujar Faisal kepada awak media.

Ia menambahkan, setelah Perda ini berlaku, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi juga akan mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), mengingat keterbatasan anggaran daerah.

Berdasarkan data yang disahkan, luas lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang masuk dalam LP2B mencapai 35 ribu hektar lebih, ditambah dengan cadangan seluas 1.180 hektar, sehingga total sekitar 36 ribu hektar lahan pertanian kini resmi ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan.

“Bekasi dan Jawa Barat adalah salah satu lumbung padi nasional. Dengan adanya arahan dari pemerintah pusat, ketahanan pangan ini sangat penting. Bekasi bisa menyumbangkan sekian persen kebutuhan pangan untuk nasional,” tegasnya.

Faisal juga menekankan bahwa Perda LP2B hadir untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali. Hal ini dinilai penting mengingat Kabupaten Bekasi dikenal sebagai kawasan industri yang terus berkembang pesat.

“Kalau tidak ada Perda ini, dikhawatirkan lahan-lahan pertanian habis dialihkan untuk pengembangan perumahan, kawasan industri, dan lain sebagainya. Dengan adanya LP2B, lahan pertanian kita akan lebih terlindungi,” pungkasnya.( Catur Sujatmiko)
LihatTutupKomentar