tribatimes.com - Kota Bekasi - Brigade Anak Serdadu Bekasi Raya (BAS) memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang memilih tidak menerima tunjangan rumah jabatan dan mobil dinas. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk empati terhadap kondisi masyarakat yang tengah menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari harga kebutuhan pokok yang melambung hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Jenderal BAS, Agung Ragil, menegaskan langkah yang diambil Wali Kota Bekasi patut dijadikan contoh oleh pejabat publik lainnya, termasuk anggota DPRD Kota Bekasi.
“Dua jempol untuk Wali Kota Bekasi yang telah memilih berhemat dengan tidak mengambil tunjangan rumah dan mobil dinas. Semoga para anggota DPRD juga bisa mengikuti jejak ini. Jangan sampai masyarakat dipancing marah karena ketidakpekaan pejabat terhadap kondisi rakyat,” tegas Ragil, Kamis (11/9/2025).
Menurut Ragil, sikap sederhana dan berempati sangat penting ditunjukkan pejabat publik. Ia menambahkan, Wali Kota Bekasi dapat menjadi suri teladan dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih, tanpa pungli apalagi korupsi.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan alasan teknis di balik keputusan Wali Kota. Ia mengatakan, rumah dinas Wali Kota yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani sudah lama difungsikan sebagai kantor Wali Kota, sementara rumah dinas Wakil Wali Kota di Jalan Juanda kini dipakai sebagai kantor KPU.
“Wali Kota Bekasi menetapkan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025. Dengan begitu, tunjangan rumah jabatan otomatis tidak diberikan karena dianggap sudah tersedia,” jelas Imas.
Lebih lanjut, Imas menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, biaya sewa rumah jabatan ditetapkan sebesar Rp350 juta per tahun. Namun lantaran rumah pribadi Wali Kota sudah difungsikan sebagai rumah jabatan, anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Selain itu, Tri Adhianto juga tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas baru. Ia memilih tetap menggunakan kendaraan pribadinya dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Pemerintah Kota Bekasi hanya menanggung biaya pemeliharaan serta perlengkapan rumah jabatan sesuai ketentuan PP No.109 Tahun 2000 dan Permendagri No.7 Tahun 2006. Untuk kendaraan, Wali Kota tidak mengambil anggaran mobil baru,” tambah Imas.(Catur Sujatmiko)