Iklan

GRPPH-RI Dorong Revisi Perbub No. 11/2024: “APBD Bekasi Harus untuk Rakyat, Bukan untuk Tunjangan DPRD”


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) menyoroti keberadaan Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perbub No. 63 Tahun 2019. Menurut Ketua Umum GRPPH-RI, Syahban Siregar, SH., MH., regulasi tersebut perlu segera direvisi agar sejalan dengan tujuan utama program Bupati Bekasi, yakni Bangkit  Maju Sejahtera (“Mensejahterakan Rakyat, bukan mensejahterakan wakil rakyat.”)

Syahban meyakini bahwa Bupati Bekasi memiliki keberpihakan kuat kepada masyarakat kecil, terlebih karena didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang selama ini dikenal sebagai “Partai Wong Cilik.”

“APBD Kabupaten Bekasi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Hal ini juga diakui oleh salah satu anggota DPRD pada saat kegiatan reses beberapa waktu lalu,” tegas Syahban, Senin (9/9/2025).

Menurutnya, di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, masih banyak kebutuhan masyarakat yang mendesak, seperti ruang kelas baru (RKB) dengan kondisi memprihatinkan, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) yang masih tinggi, serta puskesmas yang memerlukan perhatian lebih.

Namun di sisi lain, APBD justru terbebani dengan adanya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD. GRPPH-RI menilai, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang menghambat realisasi program-program prioritas Bupati Bekasi untuk masyarakat.

“Bupati Bekasi harus berani mengambil langkah tegas untuk merevisi perbub tersebut. Jika tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD dihapus, kami yakin seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi akan mendukung,” lanjutnya.

Syahban menegaskan, keberpihakan pada rakyat kecil adalah kunci untuk mengembalikan marwah APBD sebagai instrumen pembangunan yang pro-rakyat, bukan semata-mata menguntungkan segelintir pihak.(Catur Sujatmiko)
LihatTutupKomentar