tribatimes.com Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kolaborasi program prioritas Presiden dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) menuju kemandirian ekonomi melalui sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Rabu 4 Maret 2026.Sore
Acara ini dihadiri oleh Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, Anggota DPR RI Komisi VIII Dapil VII dari Partai Gerindra Wardatul Asriah, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, unsur Forkopimda seperti Kajari Kabupaten Bekasi, Dandim, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Sosial dr. Alamsyah beserta jajaran, seluruh camat se-Kabupaten Bekasi, kepala desa/lurah, pendamping PKH, TSKH, PSM, Karang Taruna, serta Kepala BPJS.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Sosial yang untuk kedua kalinya hadir di Kabupaten Bekasi.
“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah dua kali datang ke sini. Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih karena langsung hadir dalam rapat ini. Tentunya ini menjadi semangat tersendiri bagi kami untuk terus memperkuat komitmen dalam penyempurnaan tata kelola data sosial dan peningkatan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dengan jumlah penduduk mencapai 3,4 juta jiwa, Kabupaten Bekasi telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,23 persen. Terkait kepesertaan yang sempat dinonaktifkan, proses aktivasi kembali terus berjalan.
“Bukan hilang 77 ribu, kata Pak Menteri nanti juga akan aktif lagi. Alhamdulillah sekarang aktivasinya sudah mencapai 21 ribu, sisanya menyusul. Sekarang ini full menjadi 99,23 persen,” ungkapnya.
Pada tahun 2025, jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bekasi tercatat sebanyak 93.155 keluarga, sedangkan penerima bantuan sembako sebanyak 135.218 keluarga. Sementara pada triwulan pertama tahun 2026, tercatat 69.166 keluarga penerima PKH dan 116.128 penerima bantuan sembako.
Di sektor perumahan, melalui program rumah tidak layak huni (rutilahu), pada tahun 2024 terealisasi sebanyak 320 unit. Pada tahun 2025 mengalami pengurangan 100 unit, dan diharapkan pada tahun 2026 jumlahnya kembali meningkat.
Plt Bupati menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut membutuhkan basis data yang akurat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Komitmen tidak boleh berhenti sebagai slogan. Cakupan ini harus ditopang oleh satu pondasi utama yaitu data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Ia juga mendorong percepatan akselerasi pada semester pertama tahun berjalan, khususnya dalam pembersihan data (data cleansing) peserta yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah kepesertaan agar segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, kuota kosong dapat diisi oleh warga yang benar-benar membutuhkan, khususnya masyarakat kelompok desil satu sampai dengan desil lima.
Asep turut mengapresiasi kolaborasi berbagai perangkat daerah, BPJS Kesehatan, camat, dan kepala desa dalam percepatan integrasi data serta perubahan status dari PPBU Pemda menjadi PBI JK.
“Langkah ini sangat strategis, tidak hanya meningkatkan perlindungan masyarakat, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan fiskal daerah,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menyampaikan rasa syukur dapat bertemu langsung dengan para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita duduk di sini sedang bersama-sama melaksanakan arahan Presiden untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Dasar 1945, khusus Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.
Ia menuturkan, masih banyak masyarakat di sekitar yang tergolong sebagai “invisible people”, istilah yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yakni mereka yang penderitaannya tidak tampak.
“Mungkin mata kita melihat, tapi kita tidak benar-benar melihat dan merasakan. Mereka adalah keluarga prasejahtera, kurang mampu, miskin, hingga miskin ekstrem yang belum terbawa proses pembangunan,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagian dari mereka tidak mampu mengungkapkan persoalan hidupnya, bahkan ada yang mengakhiri hidup secara tragis. Karena itu, Presiden mengajak seluruh jajaran untuk memastikan mereka terdata dengan baik sebagai langkah awal intervensi kebijakan.
Sejak awal pemerintahan, lanjutnya, Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan konsolidasi data melalui penerbitan Instruksi Presiden Tahun 2025 sebagai tindak lanjut amanat UUD 1945 Pasal 34.
“Urutan kerjanya jelas, pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34. Dari sanalah seluruh kebijakan perlindungan sosial harus berpijak,” tegasnya.(Catur Sujatmiko)

