Iklan

Bapenda Kabupaten Bekasi Lakukan Cetak Massal dan Distribusi SPPT PBB 2026

tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mulai melaksanakan kegiatan pencetakan massal sekaligus persiapan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2026. Senin 9/3/2026.

Melalui akun Instagram resminya, Bapenda Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa jumlah SPPT PBB yang dicetak mencapai 1.315.247 lembar. Proses pencetakan tersebut dilakukan secara bertahap sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya, Bapenda menjelaskan bahwa sebagian SPPT PBB-P2 yang telah selesai dicetak sudah mulai didistribusikan kepada UPTD Wilayah I, II, III, dan IV. Pendistribusian ini dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan proses pencetakan yang masih berjalan.

“Bapenda Kabupaten Bekasi telah mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada UPTD Wilayah I, II, III, dan IV untuk beberapa wilayah yang sudah selesai dilakukan pencetakan,” demikian informasi yang disampaikan melalui unggahan resmi Bapenda.

Sementara itu, bagi wilayah yang SPPT PBB-nya belum selesai dicetak, masyarakat diminta untuk bersabar karena proses pencetakan masih berlangsung dan akan segera didistribusikan secara keseluruhan.

Bapenda Kabupaten Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan setelah SPPT diterima. Hal ini agar masyarakat tidak melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan.

Adapun jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pembayaran sebelum batas waktu tersebut untuk menghindari denda keterlambatan.

Melalui kegiatan pencetakan dan distribusi SPPT PBB ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Bapenda juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.( Catur Sujatmiko)
LihatTutupKomentar