tribatimes.com - Tanggerang - Keluarga ahli waris almarhumah Nurjannah tengah memperjuangkan hak atas sebidang tanah dan bangunan seluas 74 meter persegi yang berlokasi di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aset tersebut atas nama Zuli Zulkifli selaku suami almarhumah yang juga merupakan ahli waris.
Sebelumnya, aset tersebut diagunkan dalam proses pembiayaan kepada PT BFI Finance Indonesia Tbk melalui PT BFI Finance Cabang Tambun Selatan. Pinjaman sebesar Rp300.000.000 digunakan untuk modal usaha dan diajukan pada 14 Juni 2024.
Dalam perjanjian kredit tersebut, almarhumah Nurjannah juga tercatat mengikuti program perlindungan asuransi jiwa melalui PT FWD Insurance Indonesia. Polis asuransi tersebut menjadi bagian dari syarat dalam pembiayaan yang diajukan melalui pihak pembiayaan.
Permasalahan muncul setelah almarhumah Nurjannah meninggal dunia pada 30 Oktober 2024. Pihak keluarga kemudian mengajukan klaim asuransi jiwa sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit Nomor 11 tertanggal 14 Juni 2024. Namun pengajuan klaim tersebut ditolak oleh pihak perusahaan asuransi.
Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa almarhumah diduga telah memiliki riwayat penyakit kanker payudara sejak pertengahan tahun 2023 serta adanya dugaan pemalsuan dokumen pada saat proses pengajuan kredit.
Merasa dirugikan, pihak keluarga kemudian meminta pendampingan hukum kepada Advokat dan Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partner untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris melalui jalur hukum.
Suranto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap pihak pembiayaan dan perusahaan asuransi. Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui PTSP Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2026/PN Tng.
“Hari ini, Senin 9 Maret 2026, sidang perdana telah dilaksanakan. Pihak Tergugat I dan Tergugat II hadir, yaitu PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun. Sementara Turut Tergugat, yaitu PT FWD Insurance Indonesia, tidak hadir dalam persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 Maret 2026,” ujar Suranto.
Menurut Suranto, gugatan wanprestasi yang diajukan dinilai tepat karena dalam perjanjian kredit tersebut telah disepakati adanya perlindungan asuransi jiwa bagi debitur. Ia menyebut bahwa almarhumah Nurjannah telah memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran premi asuransi dan biaya administrasi.
Ia menjelaskan bahwa saat akad kredit, almarhumah telah membayar premi asuransi sebesar Rp3,7 juta serta biaya administrasi lainnya dengan total sekitar Rp15 juta untuk perlindungan asuransi jiwa.
“Dengan adanya pembayaran premi tersebut, seharusnya ketika debitur meninggal dunia, sisa kewajiban kredit dapat dilunasi melalui mekanisme klaim asuransi dan sertifikat tanah serta bangunan yang menjadi jaminan dikembalikan kepada ahli waris,” jelasnya.
Selain itu, Suranto juga menyoroti adanya santunan duka dari asuransi lain sebesar Rp15 juta yang menurutnya justru dipotong untuk pembayaran angsuran yang masih berjalan.
“Seharusnya uang santunan duka tersebut terlebih dahulu diberikan kepada ahli waris, bukan langsung dipotong untuk pembayaran kewajiban kredit,” tambahnya.
Akibat permasalahan tersebut, pihak ahli waris mengaku mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Dalam gugatan wanprestasi tersebut, ahli waris menuntut ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp714.436.000.
Suranto menegaskan bahwa alasan penolakan klaim dengan dasar riwayat penyakit dinilai tidak tepat dan perlu dibuktikan secara hukum. Alasan ini yang menurut kami hanya alasan yang di buat-buat tidak masuk diakal dan patut diduga bahwa pihak-pihak tergugat dan turut tergugat mau lepas dan menghindar dari tanggung jawab yaitu membayar klaim asuransi dengan menyelesaikan sisa hutang yang masih ada di PT BFI Finance Indonesia Tbk," hal ini bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, serta Kitab Undang undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246 dan pasal 251 KUHD," tutur Suranto.
“Dalam perjanjian kredit jelas terdapat perlindungan asuransi jiwa. Ketika debitur meninggal dunia, semestinya ada mekanisme klaim. Namun dalam kasus ini justru ditolak dengan alasan adanya riwayat penyakit. Hal ini yang menurut kami perlu diuji secara hukum,” katanya.
Melalui gugatan tersebut, pihak keluarga berharap adanya kepastian hukum terkait status aset tanah dan bangunan yang menjadi jaminan kredit, serta terpenuhinya hak-hak ahli waris sesuai perjanjian awal.
Selain itu, pihak keluarga juga mengaku masih menerima surat dari pihak pembiayaan yang berisi permintaan pembayaran sisa utang almarhumah.
Sementara itu, pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tambun melalui bagian legalnya, Bengki Losi, menjelaskan Bukan tidak bisa sebenarnya, namun pada saat proses pengajuan klaim ke FWD terdapat penolakan dari pihak asuransi ( FWD),” ujar Bengki.
“Dari pihak FWD disebutkan ada sesuatu yang dipalsukan dari almarhum terkait dengan penyakitnya,” pungkasnya.

