tribatimes.com - Kabupaten Bekasi – Dugaan pencemaran limbah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi. Ribuan ikan ditemukan mati mengambang di aliran Kali Sadang yang melintasi Desa Wanajaya dan Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, pada Jumat 5 Juni 2026.
Fenomena yang mengundang keprihatinan warga itu terjadi sejak pagi hingga malam hari. Selain dipenuhi bangkai ikan, air sungai dilaporkan berubah warna menjadi merah dan mengeluarkan bau menyengat yang tercium hingga ke permukiman warga.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pencemaran yang masuk ke badan sungai dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Ketua RW 011 Desa Wanajaya, Sapan, membenarkan peristiwa matinya ikan secara massal tersebut. Menurutnya, kejadian itu berlangsung sepanjang hari dan membuat warga resah.
"Ikan-ikan di Kali Sadang mati sejak pagi sampai malam. Pagi tadi airnya warnanya merah dan baunya sangat menyengat. Entah penyebabnya apa, tapi jelas ini tidak wajar," ujar Sapan
Perubahan warna air yang drastis disertai aroma menyengat dan kematian biota sungai dalam jumlah besar menjadi indikasi adanya gangguan serius terhadap kualitas lingkungan perairan.
FWJI: Ini Alarm Bahaya Lingkungan
Ketua Korwil Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi, Mariam, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lingkungan tidak tinggal diam menghadapi kejadian yang dinilai berpotensi merusak ekosistem sungai secara permanen.
Menurut Mariam, kematian ikan secara massal bukan sekadar persoalan lingkungan biasa, melainkan sinyal adanya dugaan pencemaran yang harus segera diusut secara ilmiah dan hukum.
"Diduga kuat air Kali Sadang tercemar limbah industri. Buktinya nyata, ikan mati mengambang di sepanjang aliran sungai. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum lingkungan," tegas Mariam.
Ia mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bagian Barat serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera turun ke lokasi melakukan investigasi menyeluruh.
"Ekosistem Sungai Sadang bisa habis dan rusak total kalau dibiarkan seperti ini. Gakkum KLHK dan DLH Kabupaten Bekasi harus segera mengambil sampel air, menelusuri sumber pencemaran, dan memeriksa aktivitas industri yang berada di sepanjang aliran sungai maupun wilayah hulu. Jika ditemukan pelanggaran, pelakunya harus diproses hukum tanpa pandang bulu," tandasnya.
Diduga Bukan Kali Pertama
Mariam juga menyoroti bahwa persoalan pencemaran di Kali Sadang bukan isu baru. Menurutnya, kejadian serupa kerap menjadi keluhan masyarakat, namun belum terlihat adanya penyelesaian yang mampu memberikan efek jera.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
"Jangan sampai sungai menjadi tempat pembuangan limbah tanpa pengawasan. Lingkungan adalah hak masyarakat yang harus dilindungi. Jika ada pelaku pencemaran, harus diberikan hukuman maksimal agar kejadian serupa tidak terus berulang," ujarnya
Reporter Catur Sujatmiko

