tribatimes.com - Kota Bekasi - Persoalan aset antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi yang tak kunjung tuntas sejak pemekaran wilayah tahun 1997 kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir tiga dekade berlalu, puluhan aset berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah masing-masing daerah masih belum memiliki kepastian status hukum.
Isu strategis tersebut mengemuka saat Pimpinan Umum TrilokaNews.com, Siti Mariam dan Agung Ragil Sekjen Brigade Anak Serdadu (BAS), melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi. Dalam pertemuan itu dibahas pentingnya langkah konkret untuk menuntaskan persoalan aset yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyerahan aset pasca pemekaran seharusnya telah diselesaikan paling lambat satu tahun setelah pemekaran daerah dilakukan. Namun hingga kini, memasuki tahun ke-27, penyelesaian aset tersebut masih belum menemukan titik terang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mendorong adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat penataan dan penyelesaian aset antara kedua daerah.
"Mbak Mariam wawancarai juga bidang aset masing-masing, aset Kota dan Kabupaten. Jangan lupa ditulis yang besar-besar dan dorong DPRD bikin Pansus penyerahan aset. Contohnya seperti di Cilegon, saat pemekaran asetnya ditata dengan baik," ujar Sardi Efendi di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2026).
Menurut Sardi, persoalan aset tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Ia mencontohkan masih adanya aset Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi maupun sebaliknya.
"Karena tanah aset Kota ada juga di Kabupaten, contohnya tanah bengkok. Jadi DPRD Kota Bekasi meminta kepada Wali Kota Bekasi dan Plt Bupati Bekasi untuk serius menyelesaikan persoalan ini. Tidak boleh terus dibiarkan," tegasnya.
Sardi menilai pembentukan Pansus menjadi langkah penting untuk memetakan seluruh aset yang hingga kini masih bermasalah. Melalui Pansus, aset-aset yang belum jelas status kepemilikannya dapat didata, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara sistematis.
"Ini bagus usulannya. Jadi begini, Kabupaten dan Kota ini harus menyerahkan asetnya masing-masing yang saat ini belum tuntas. Karena itu perlu didorong DPRD untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) penataan aset," tuturnya.
Lebih lanjut, Sardi meminta kepala daerah dari kedua wilayah untuk membuka ruang komunikasi dan duduk bersama mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat.
"Saya meminta Wali Kota Bekasi dan Plt Bupati Bekasi duduk bersama untuk menyelesaikan aset Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi," tegasnya.
Dorongan pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi momentum baru untuk menyelesaikan polemik aset yang telah berlangsung selama 27 tahun. Dengan adanya komitmen politik dari DPRD serta sinergi kedua pemerintah daerah, persoalan aset yang selama ini menggantung dapat segera menemukan kepastian hukum dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Bekasi Raya.
Reporter: Catur Sujatmiko

