tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyatakan menerima hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Pemerintah daerah menegaskan bahwa hasil audit tersebut akan dijadikan sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Opini disclaimer yang diberikan BPK disebut berkaitan dengan dampak proses hukum dugaan kasus ijon proyek yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, serta sejumlah catatan lain yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, Pemkab Bekasi telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki sistem tata kelola keuangan daerah.
Langkah pertama adalah bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah menyatakan siap mendukung penuntasan perkara di Pengadilan Tipikor Bandung serta menjamin keterbukaan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Selanjutnya, Pemkab Bekasi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD maupun APBD Perubahan. Evaluasi tersebut bertujuan memutus mata rantai praktik transaksional yang dikenal sebagai sistem ijon proyek atau proforma pengadaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi dan pendampingan bersama BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam menyusun action plan perbaikan tata kelola keuangan, termasuk upaya memulihkan validitas pencatatan aset daerah.
Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan BPK.
"Kami menghormati keputusan BPK RI. Opini ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang sedang kami hadapi," ujar Asep, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, fokus utama Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini adalah melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan prinsip integritas.
"Prioritas kami hari ini adalah melakukan reformasi birokrasi, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan roda pelayanan publik berjalan optimal serta pembangunan masyarakat di Kabupaten Bekasi tetap berjalan tanpa hambatan dengan mengedepankan integritas," tegasnya.
Asep juga memastikan seluruh proses pembenahan tata kelola keuangan akan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau setiap perkembangan yang dilakukan pemerintah daerah.
"Pemkab Bekasi berkomitmen bahwa setiap progres perbaikan sistem tata kelola keuangan ini dapat diketahui publik demi menjaga keterbukaan informasi," tandasnya.
Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap hasil evaluasi dari BPK dapat menjadi titik balik dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih profesional, transparan, serta mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.(Redaksi)

