Iklan

Gudang Penyuntikan LPG Subsidi Digerebek, FWJI Dukung Polsek Serang Baru Usut Tuntas Pelaku


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Sebuah gudang yang berada di Jalan Cipenda, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah dipasang garis polisi (police line) oleh jajaran Polsek Serang Baru. Gudang yang tampak tertutup seng tersebut diketahui menjadi lokasi dugaan praktik penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.

Informasi mengenai penggerebekan itu pertama kali diperoleh awak media dari warga sekitar yang menyebutkan bahwa gudang tersebut telah dipasangi garis polisi oleh aparat kepolisian.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma P. Sitompul, S.H., M.H., membenarkan adanya tindakan kepolisian terhadap gudang tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam, 4 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Benar, kami telah melakukan pengamanan di lokasi dan memasang police line. Saat ini kami mengamankan tiga orang yang masih berstatus saksi. Barang bukti berupa tabung gas 3 kilogram, tabung gas 12 kilogram, serta dua unit mobil box juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan," ujar AKP Hotma saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di dalam gudang tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Kasus dugaan penyuntikan gas subsidi ini mendapat apresiasi dari Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi.

Ketua FWJI, Mariam, menegaskan bahwa praktik penyuntikan gas subsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Modus yang dilakukan pelaku diduga dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk kemudian dijual ke sektor industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.

"Modus 'sulap' gas subsidi seperti ini sangat merugikan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Selain itu, negara juga mengalami kerugian besar akibat penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi," tegas Mariam.

Ia menambahkan bahwa para pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena telah melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Praktik penyuntikan gas subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Pelaku harus dihukum sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.

FWJI Korwil Kabupaten Bekasi juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang ditunjukkan Polsek Serang Baru dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Serang Baru AKP Hotma P. Sitompul beserta jajarannya yang bergerak cepat menindak laporan warga. Penanganannya tidak lambat dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih dan berharap beliau terus sukses dalam menjalankan tugasnya," ujar Mariam.

Reporter : Catur Sujatmiko 
LihatTutupKomentar