tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menyeret dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial N dan I di lingkungan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Informasi mengenai penangkapan keduanya oleh aparat kepolisian pun ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Menanggapi kabar yang berkembang, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN pada BKPSDM Kabupaten Bekasi, Susy Widyasari, S.STP., M.M., menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian hukum dan informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait status kedua pegawai tersebut.
"Kita harus mencari tahu terlebih dahulu kebenarannya. Apakah benar yang bersangkutan menggunakan narkotika atau tidak. Karena informasi yang beredar saat ini masih perlu diklarifikasi," ujar Susy kepada awak media.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima BKPSDM sejauh ini, pemberitaan yang beredar tidak secara langsung menyebut kedua oknum PPPK tersebut sebagai pemakai narkotika. Namun, disebutkan adanya temuan barang bukti yang diduga narkotika di dalam tas salah satu yang bersangkutan.
"Ada pemeriksaan, tetapi bahasanya bukan pemakai. Dalam informasi yang beredar disebutkan ditemukan barang yang diduga sabu di dalam tasnya. Bahkan karena jumlahnya melebihi ketentuan tertentu, muncul dugaan yang mengarah pada peredaran. Namun status yang kami terima terakhir, yang bersangkutan masih sebagai saksi dan belum ada rilis resmi dari kepolisian," jelasnya.
Susy mengakui menerima surat dari pihak kepolisian. Bahkan, lokasi penanganan perkara masih simpang siur karena sejumlah pemberitaan menyebutkan penanganan dilakukan oleh Polsek yang berbeda.
"Kami belum menerima pemberitahuan tertulis. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan perangkat daerah tempat yang bersangkutan bertugas. Informasinya akan ada surat yang disampaikan kepada BKPSDM. Kami juga masih mencari kejelasan terkait status hukumnya, apakah saksi atau sudah menjadi tersangka," katanya.
BKPSDM, lanjut Susy, akan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan apabila nantinya kedua oknum PPPK tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kalau memang menjadi tersangka dan ditahan, tentu ada konsekuensi administratif. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai yang berstatus tersangka atau terdakwa dan ditahan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," tegasnya.
Reporter Catur Sujatmiko

