Iklan

Deden Guntara: Renovasi Pagar Desa Labansari Sudah Sesuai Aturan



tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Deden Guntara menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam pembangunan renovasi pagar Desa Labansari. Deden Guntara menegaskan bahwa proyek tersebut telah sesuai dengan aturan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Deden saat meninjau proyek pembangunan pagar desa yang didanai dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, tidak ditemukan kejanggalan dalam proses pembangunan.

"Secara kasat mata dan saya pantau langsung di lokasi, apa yang dilakukan Desa Labansari sudah sesuai dengan aturan pembangunannya," ujar Deden Guntara di lokasi proyek.

Menurutnya, pembangunan pagar desa yang saat ini tengah berjalan dengan total anggaran sebesar Rp132.400.650,- merupakan bentuk upaya pemerintah desa dalam memperindah dan mempercantik kantor desa sebagai pusat pelayanan masyarakat.

"Bagus dan jeleknya kantor desa merupakan wajah dari suatu wilayah. Saya yakin warga akan setuju jika simbol daerahnya menjadi lebih baik. Kantor desa yang representatif tentu akan membuat masyarakat lebih nyaman saat berkunjung atau mengurus keperluan," tambahnya.

Terkait adanya informasi dugaan penyelewengan anggaran, Deden menyayangkan hal tersebut. Ia menilai bahwa proyek pembangunan tersebut semestinya didukung sepenuhnya demi kemajuan Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur.

"Seharusnya pembangunan pagar desa Labansari didukung penuh. Bila memang ada yang meragukan, sebaiknya datang langsung ke lokasi dan melihat sendiri progres pembangunannya, bukan hanya berdasarkan kata-kata," tandas Deden. (Redaksi)

LihatTutupKomentar