Iklan

Diduga Langgar Aturan, Proyek Pengaspalan di Kampung Utan Wanasari Tanpa Papan Kegiatan dan Ketebalan Tak Sesuai Spesifikasi


tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Proyek pengaspalan jalan di Kampung Utan RT 004 RW 029, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, diduga melanggar aturan transparansi publik. Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, Sabtu (24/05), ditemukan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh salah satu kontraktor ini tidak memasang papan proyek sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Papan proyek seharusnya memuat informasi penting seperti jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu pelaksanaan agar publik dapat mengetahui rincian pekerjaan yang didanai oleh negara. Namun, saat media melakukan peninjauan, papan proyek tersebut sama sekali tidak tampak di lokasi.

Saat ditanya, salah satu pekerja di lapangan hanya menjawab singkat,
“Tidak tahu bang, terkait papan informasi saya hanya pekerja, konsultan dan pengawasnya lagi di jalan, Bang,” katanya.

Lebih miris lagi, Dari pantauan tim media, konsultan dan pengawas proyek baru terlihat hadir ketika pekerjaan sudah berjalan setengah jalan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengawasan tidak dilakukan secara maksimal sejak awal, membuka celah bagi kemungkinan pengerjaan asal-asalan.

Tak hanya soal papan kegiatan, masalah lain juga ditemukan terkait ketebalan aspal yang digelar. Namun, Hasil pengukuran di lapangan Oleh awak media di lokasi menemukan indikasi kuat bahwa ketebalan lapisan aspal tidak sesuai dengan standar. Dugaan pengurangan bahan baku aspal mencuat setelah dilakukan pengukuran sederhana oleh awak media menggunakan metode paku, yang menunjukkan ketebalan hanya sekitar 1 cm hingga 1,5 cm.

Saipul Sekretaris Jenderal DPD Pemuda Pejuang Singa Bekasi menyampaikan keprihatinannya.
“Ini jelas salah satu bentuk manipulasi terhadap rakyat. Ada dugaan pengurangan volume ketebalan aspal yang dilakukan oleh pihak kontraktor, apalagi tanpa papan kegiatan, ini makin memperkuat indikasi tersebut,” ujarnya.

Ia pun meminta agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi segera turun tangan memeriksa proyek tersebut. “Disperkimtan harus melakukan pengecekan menyeluruh, menilai hasil pekerjaan, dan berani mengambil tindakan tegas agar tidak ada kecurangan dari pihak kontraktor. Jangan ada pembiaran atau tutup mata. Ini sudah mencuri volume ketebalan aspal,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar pejabat terkait di Disperkimtan Kabupaten Bekasi segera melakukan investigasi untuk memastikan kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.(Catur Sujatmiko)
LihatTutupKomentar