tribatimes.com - Bogor - Kuasa hukum keluarga almarhum Argo mengungkapkan dugaan penyerobotan dan pengrusakan sejumlah bidang tanah adat serta Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola kliennya di Desa Sukaresmi dan Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ditemui usai melakukan peninjauan lapangan pada Minggu (23/11/2025), kuasa hukum menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti yang akan digunakan untuk memperkuat laporan ke pihak kepolisian.
Peninjauan yang dilakukan oleh Suranto S.H., dan Rudi Istiawan S.H., serta orang kepercayaan almarhum Argo itu mendapati beberapa temuan krusial.
Pertama, di Desa Sukaresmi, terdapat tanah adat seluas 7.072 meter persegi yang atas nama Siti Prianka Apsari, anak almarhum Argo. Pada tanah tersebut, ditemukan kayu-kayu yang diduga telah ditebang tanpa izin.
"Kami menemukan fakta bahwa di dalam tanah adat seluas 7.072 meter persegi atas nama Siti Prianka Apsari itu, ada kayu-kayu yang sudah ditebang oleh saudara Rado tanpa izin. Ini yang akan kami persoalkan secara hukum," ujar Rudi SH, salah satu kuasa hukum keluarga.
Selain itu, tim juga memastikan kondisi tanah adat milik Wito seluas 3.000 meter persegi yang berdekatan dengan lokasi tersebut masih dalam keadaan utuh dan belum terdampak.
Persoalan kemudian merambah pada dugaan penyerobotan dan klaim sepihak oleh pihak lain. Kuasa hukum mendapati adanya akses jalan yang diduga dibuat oleh pihak Bambang, serta indikasi tanah sawah milik Argo yang telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan ahli waris.
"Kami menduga kuat adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak Alia. Hal ini diperkuat dengan adanya surat klaim dari pihak Alia atas tanah yang notabene adalah milik klien kami seminggu yang lalu," jelas Rudi.
Secara keseluruhan, kuasa hukum memetakan bahwa tanah adat yang dimiliki almarhum Argo mencapai 4,9 hektar. Sementara itu, terdapat pula lahan HGU seluas 50 hektar yang telah digarap oleh keluarga Argo selama puluhan tahun.
Pada pertemuan dengan kepala desa sukaresmi (pak Yayah) pada kamis 20 November 2025 dinyatakan bahwa secara pengajuan tanah HGU seluas 50 Ha diakui sebagai garapan pa Argo, demikian juga pernyataan dari beberapa masyarakat yg menyatakan bahwa tanah HGU 50 Ha tersebut di garap oleh pa Argo sejak puluhan tahun.
Dua orang kepercayaan almarhum Argo, Sulis dan Asik, yang telah menggarap lahan tersebut selama 5, 8 tahun hingga 17 tahun yang tidak dapat disebutkan namanya, turut mendampingi dalam peninjauan untuk memastikan batas-batas lahan.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti persoalan akses jalan menuju sekolah alam As Saubah. Mereka membantah informasi sebelumnya yang menyebut bahwa Wito yang menghalangi akses justru Rado cs.
"Pada peninjauan hari ini, kami membuktikan sendiri bahwa pagar penghalang tersebut sudah tidak ada dan akses menuju sekolah alam telah dibuka kembali. Ini sekaligus membantah bahwa Wito yang melakukan pemblokiran. Faktanya, yang melakukan adalah pihak Rado," tegas kuasa hukum.
Rudi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia, baik perdata maupun pidana, untuk mengembalikan hak kliennya.
"Kami adalah negara hukum. Sebelum menentukan jalur hukum, jangan sampai ada opini publik yang menyesatkan dan merugikan klien kami," imbuhnya.
Saat ini, pihaknya telah melaporkan kasus pengrusakan pada tanah seluas 7.072 M2 ke Polsek Suka Makmur dengan terduga pelaku Rado dan kawan-kawan.
"Kami telah melaporkan Rado dan kawan-kawannya, sekitar 5 hingga 7 orang, dengan Pasal 406 tentang pengrusakan dan Pasal 363 tentang pencurian KUHP. Kami mendorong penyidik untuk segera memproses laporan ini," pungkas Rudi.
Usai peninjauan, rombongan kuasa hukum langsung menuju ke Polsek Suka Makmur untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghadirkan dua orang saksi.
Suranto, S.H., yang memimpin tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasinya atas respons Polsek Suka Makmur.
"Kami sangat mengapresiasi sikap profesional Polsek Suka Makmur yang telah menanggapi laporan kami dengan baik dan humanis. Harapan kami, para terlapor segera di panggil dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan, " tutup Suranto.(Redaksi)

