tribatimes.com - Kabupaten Bekasi - Peredaran obat-obatan golongan daftar G, termasuk Tramadol, kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Obat golongan “G” sendiri berasal dari istilah Belanda Gevaarlijk yang berarti “berbahaya”, karena memiliki efek samping berat apabila dikonsumsi tanpa pengawasan dokter. Meski demikian, obat-obatan ini masih banyak diperjualbelikan secara bebas. (27/11/2025)
Baru-baru ini, Edo dari Tim Angel mengirimkan sebuah video kepada Ketua Korwil Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi melalui aplikasi WhatsApp. Video tersebut memperlihatkan sejumlah penjual Tramadol yang telah diamankan oleh jajaran Polsek Sukatani, setelah sebelumnya dilaporkan oleh Tim Angel.
Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Angel serta Polsek Sukatani yang bergerak cepat menindak oknum penjual obat berbahaya tersebut.
“Kami Forum Wartawan Jaya Indonesia Korwil Kabupaten Bekasi mengapresiasi Tim Angel dan pihak kepolisian Polsek Sukatani yang telah menangkap penjual Tramadol tanpa resep dokter yang dijual bebas. Peredaran obat seperti ini sangat berbahaya dan dapat merusak generasi bangsa. Saya sangat mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan,” ujar Mariam.
Tindakan tegas terhadap penjual Tramadol ilegal diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku lain dan menjadi momentum untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Bekasi.
FWJI Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya kepolisian dan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik, khususnya terkait peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan generasi muda.(Catur Sujatmiko)

